Bhabinkamtibmas Jajaran Polres Karanganyar Imbau Warga Waspadai Pinjol Ilegal

0
227

Polres Karanganyar – Fenomena Pinjol (Pinjaman Online) illegal saat ini merebak di masyarakat, dapat dilihat dari banyaknya masyarakat yang mengeluhkan kepada pihak kepolisian.

Sebagai langkah Polres Karanganyar untuk antisipasi merebaknya aplikasi pinjaman online ilegal di masyarakat, melalui jajaran Bhabinkamtibmas gencarkan sosialisasi kepada warga masyarakat.

Kapolres Karanganyar AKBP Danang Kuswoyo,S.I.K, Melalui Kasi Humas AKP Agung Purwoko, fenomena keluhan masyarakat terkait aplikasi pinjaman online illegal diantaranya, bunga dan denda yang terlampau tinggi, bentuk penagihan yang tidak beretika dan cenderung adanya teror , intimidasi dan pelecehan yang diambil dari akses data pribadi seperti kontak dan galeri.

“ Dari para bhabinkamtibmas menyampaikan kepada masyarakat untuk lebih selektif dan atisipasi terhadap segala bentuk aplikasi online dengan latar belakan memberikan pinjaman, khususnya pinjaman online illegal “.

“ Jangan sampai kejadian yang sudah terjadi di masyarakat terhadap dampak Pinjol online illegal tersebut semakin bertambah, Jangan sampai ada masyarakat yang menjadi korban pinjol illegal karena ketidak pahamannya “ terang Agung.

Lanjutnya Kasi Humas, beberapa tips untuk menghindari Pinjol illegal dapat dengan cara diantaranya, Cek legalitas ijin aplikasi pinjaman online di OJK dengan akses nomor 157 , tidak mengklik tautan atau menghubungi kontak yang ada pada SMS / WA penawaran pinjol illegal, jangan mudah tergoda penawaran yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan, cek legalitas pemberi pinjaman sebelum mengajukan pinjaman dan apabila meminjam sesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here