Pusat bantuan berupa Pertanyaan dan Jawaban yang sering di hadapi oleh pemohon Layanan pada Polres Karanganyar :
- APA SAJA SYARAT PEMBUATAN SIM BARU?
Batas Usia Minimal
- SIM A, SIM C, dan SIM D: 17 tahun
- SIM B1: 20 tahun
- SIM B2: 21 tahun
Syarat Administratif
-
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Mengisi formulir permohonan
- Sehat jasmani dan rohani, berpenampilan rapi, dan bersepatu (tidak diperkenankan memakai sandal).
- Lulus ujian teori, ujian praktik, dan/atau ujian keterampilan melalui simulator.
- APA SAJA SYARAT PERPANJANGAN SIM?
Syarat perpanjangan SIM :
- KTP ASLI + FOTOCOPY KTP
- SURAT KETERANGAN KESEHATAN JASMANI
- SURAT KETERANGAN KESEHATAN ROHANI
- BUKTI PEMBAYARAN RESI BRI
3. BERAPA BIAYA PEMBUATAN SIM?
Biaya Pembuatan SIM Berikut rincian biaya yang akan dikenakan dalam pembuatan SIM:
- SIM A – Pembuatan SIM A Baru, sebesar Rp 120.000 – Perpanjang SIM A, sebesar Rp 80.000
- SIM B1 – Pembuatan SIM B1 Baru, sebesar Rp 120.000 – Perpanjang SIM B1: Rp 80.000
- SIM B2 – Pembuatan SIM B2 Baru, sebesar Rp 120.000 – Perpanjang SIM B2, sebesar Rp 80.000
- SIM C – Pembuatan SIM C Baru, sebesar Rp 100.000 – Perpanjang SIM C, sebesar Rp 75.000
- SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus) – Pembuatan SIM D Baru, sebesar Rp 50.000 – Perpanjang SIM D, sebesar Rp 30.000
- SIM Internasional – Pembuatan SIM Internasional Baru, sebesar Rp 250.000 – Perpanjang SIM Internasional, sebesar Rp 225.000
4. BAGAIMANA CARA PERPANJANGAN SIM ONLINE MELALUI APLIKASI SINAR?
Berikut seluruh langkah perpanjang SIM A dan SIM C online melalui HP via aplikasi Sinar:
- Download aplikasi
- Verifikasi No. HP (OTP)
- Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
- Verifikasi NIK dan SIM
- Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
- Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
- Isi rekening pengembalian (pembatalan)
- Pilih metode pengiriman
- Upload pas foto dan tanda tangan
- Pembayaran PNBP dan biaya kirim
- Cetak SIM
- Pengiriman
- SIM diterima pemohon.
5. BAGAIMANA CARA PEMBUATAN SIM YANG HILANG?
Sebelumnya pemilik SIM harus membuat Laporan Polisi terkait kehilangan SIM di SPKT Polres Karanganyar. Setelah itu pemilik dapat mengajukan pembuatan SIM dengan mendatangi pelaksana penerbitan SIM setempat. Namun sebelum mengurusnya, pemohon harus menyiapkan dan membawa berbagai persyaratan, di antaranya :
- Sehat jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan dokter.
- Laporan polisi kehilangan SIM
- Membayar formulir di BRI
- Mengisi formulir pemilik dapat mengajukan pembuatan SIM dengan mendatangi pelaksana penerbitan SIM setempat.
6. BAGAIMANA CARA PEMBUATAN SIM B1 UMUM?
Persyaratan Membuat SIM B1 Umum Persyaratakn yang diperlukan ketika akan mengajukan sebuah SIM rata-rata sama untuk semua jenis, pembedanya hanyalah pada usia. Untuk SIM B1 kategori umum sendiri, merujuk pada pasal 81 ayat 2, 3, 4, dan 5 No. 22 tahun 2009 diantaranya:
- Telah berusia minimal 22 tahunMemiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Telah Melengkapi Formulir
- Sidik Jari
- Sehat Jasmani dan Rohani berdasarkan surat keterangan dari dokter
- Lulus ujian teoritik, praktik dan ketrampilan
Kemudian, untuk mengurus surat izin kategori B1 umum ini selain syarat di atas terdapat tambahan sesuai dengan pasal 83 ayat (4) No. 22 tahun 2009, bahwa pemohon sebelum mengajukan harus sudah memiliki SIM A umum atau B1 minimal selama satu tahun Persyaratan Tambahan Bagi pemohon SIM B1 dan B2 ada syarat tambahan, yaitu:
- Untuk membuat SIM B1 harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan.
- Untuk membuat SIM B2 harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 12 bulan.
- Membayar biaya pembuatan SIM baru
7. APAKAH BISA PERPANJANGAN SIM LUAR KOTA DI SATPAS SIM SATLANTAS POLRES KARANGANYAR?
Bisa, apabila masa berlaku SIM masih dalam keadaan hidup atau tidak terlewat masa berlaku SIM.
8. JIKA TERLAMBAT PERPANJANGAN SIM, APAKAH HARUS MEMBUAT SIM BARU? MESKI HANYA TERLAMBAT 1 HARI?
Ya, harus membuat SIM Baru meski hanya terlambat 1 hari
9. APAKAH HARI SABTU PELAYANAN SIM TUTUP?
Di hari Sabtu pelayanan SIM tetap buka. Namun hanya dari jam 08.00 WIB sampai dengan jam 12.00 WIB