FAQ SKCK

SEPUTAR PERTANYAAN MASYARAKAT YANG UMMUM DITANYAKAN SAAT PENGURUSAN SKCK DI POLRES KARANGANYAR :

  1. Apa saja persyaratan yang dibutuhkan dalam proses pembuatan SKCK?

Syarat membuat SKCK

  • FC Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Identitas lainnya bagi yang belum memiliki KTP.
  • FC Kartu Keluarga (KK)
  • FC Akta Lahir/Surat Keteangan Lahir
  • Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar dan 3×4 sebanyak 1 lembar dengan latar belakang merah
  • Mengisi Daftar Pertanyaan

2. Berapa lama masa berlaku SKCK?

Masa berlaku SKCK adalah 6 (enam) bulan sejak tanggal penerbitan

3. Berapa biaya untuk membuat SKCK?

Sesuai dengan PP No. 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku pada Polri, biaya pembuatan SKCK yakni sebesar Rp 30.000.

4. Apakah membuat SKCK harus ada surat pengantar dari desa?

Tidak perlu,

5. Berapa lama proses penerbitan SKCK?

a. SKCK Baru ± 20 menit

b. SKCK Perpanjangan ± 10 menit setelah berkas dinyatakan lengkap dan diterima oleh petugas.

6. Apakah SKCK bisa diperpanjang sebelum masa berlaku habis?

Bisa. Asalkan melampirkan SKCK yang lama.

7. Apabila SKCK sudah melewati masa berlaku, apakah masih bisa diperpanjang?

Bisa. SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan asal maksimal telah habis masa berlakunya belum lebih dari satu tahun.

8. Apakah SKCK harus ada Rumus Sidik Jari?

Tidak. Sesuai dengan petunjuk dari Mabes Polri, selama masa pandemi covid-19, untuk mengurangi kontak langsung dengan masyarakat, SKCK tanpa rumus sidik jari tetap berlaku.

Namun apabila sudah memiliki rumus sidik jari dapat dilampirkan untuk kemudian dicantumkan ke dalam SKCK.

9. Apa perbedaan penerbitan SKCK di Mabes, Polda, Polres maupun Polsek?

Adapun fungsi SKCK berdasarkan tingkat kewilayahan Kepolisian yang menerbitkannya adalah sebagai berikut:

  • Mabes Polri
    1. kepentingan menjadi pejabat negara (eksekutif, legislatif, yudikatif, dan lembaga pemerintah) tingkat pusat;
    2. WNI yang akan ke luar negeri untuk kepentingan sekolah atau kunjungan dan/atau penerbitan visa;
    3. WNI dan WNA yang memerlukan untuk melaksanakan kegiatan atau keperluan tertentu dalam lingkup nasional dan/atau internasional antara lain:
    4. izin tinggal tetap di luar negeri (permanent resident);
    5. naturalisasi kewarganegaraan; atau
    6. adopsi anak bagi pemohon WNA.
  • Polda
    1. menjadi calon pegawai atau calon anggota pada lembaga/ badan/instansi pemerintahan dan perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah;
    2. memperoleh paspor dan/atau visa;
    3. WNI yang akan bekerja di luar negeri; atau
    4. melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan dalam lingkup wilayah Polda, antara lain:
    5. menjadi notaris;
    6. pencalonan pejabat publik; atau
    7. melanjutkan sekolah di luar negeri.
  • Polres 
    1. menjadi calon pegawai pada lembaga/badan/instansi pemerintahan dan perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah;
    2. masuk pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri; dan
    3. melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan dalam lingkup wilayah Polres, antara lain:
    4. pencalonan pejabat publik;
    5. melengkapi persyaratan izin kepemilikan Senjata Api (Senpi) nonorganik TNI dan Polri; atau
    6. melanjutkan sekolah dalam lingkup di dalam negeri.
  • Polsek
    1. menjadi calon pegawai pada perusahaan/lembaga/badan swasta; dan
    2. melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan tertentu dalam lingkup wilayah Polsek, antara lain:
    3. pencalonan kepala desa;
    4. pencalonan sekretaris desa;
    5. pindah alamat; atau
    6. melanjutkan sekolah.

 

10. Apakah membuat SKCK bisa di wakilkan?

Membuat SKCK bisa diwakilkan, anda bisa meminta bantuan kerabat atau teman yang dipercaya untuk mengurus SKCK anda dengan menyertakan persyaratan SKCK lengkap.

11. Apakah bisa membuat SKCK tidak di daerah asal?

Tidak bisa. Namun apabila ada pemohon dari luar Domisili KTP/ luar daerah yg ingin membuat SKCK disarankan untuk mendaftar secara online. Setelah mendapat kode registrasi, proses penerbitannya dapat diwakilkan ke keluarga/kerabat yang berada di daerah sesuai alamat KTP untuk dicetak SKCK nya di wilayah tersebut.

12. Apakah SKCK harus di legalisir?

Tidak diwajibkan. Apabila tidak memerlukan legalisir SKCK, tidak perlu dilegalisir.

13. Apakah bisa legalisir SKCK dimana saja?

Tidak. Jika SKCK dibuat dan diterbitkan oleh Polres, maka legalisir juga harus dari Polres, bukan Polsek. Kecuali jika SKCK tersebut diterbitkan oleh Polsek, maka legalisirnya juga dari Polsek. Jangan sampai salah alamat dan harus bolak-balik mengurus legalisir SKCK.

14. Apa yang dimaksud dengan tanda istimewa SKCK?

Kolom tanda istimewa di formulir SKCK harus diisi tanda istimewa yang kita miliki, misalnya seperti Tahi lalat, tanda lahir, bagian tubuh yang memiliki ciri berbeda, yang bisa membedakan anda dengan orang lain. Contoh pengisian tanda istimewa adalah : Tahi lalat di leher belakang. Tanda lahir di telapak kaki kanan.