SEPUTAR PERTANYAAN MASYARAKAT YANG UMMUM DITANYAKAN SAAT PENGURUSAN SKCK DI POLRES KARANGANYAR :
Syarat membuat SKCK
2. Berapa lama masa berlaku SKCK? Masa berlaku SKCK adalah 6 (enam) bulan sejak tanggal penerbitan 3. Berapa biaya untuk membuat SKCK? Sesuai dengan PP No. 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku pada Polri, biaya pembuatan SKCK yakni sebesar Rp 30.000. 4. Apakah membuat SKCK harus ada surat pengantar dari desa? Tidak perlu, 5. Berapa lama proses penerbitan SKCK? a. SKCK Baru ± 20 menit b. SKCK Perpanjangan ± 10 menit setelah berkas dinyatakan lengkap dan diterima oleh petugas. 6. Apakah SKCK bisa diperpanjang sebelum masa berlaku habis? Bisa. Asalkan melampirkan SKCK yang lama. 7. Apabila SKCK sudah melewati masa berlaku, apakah masih bisa diperpanjang? Bisa. SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan asal maksimal telah habis masa berlakunya belum lebih dari satu tahun. 8. Apakah SKCK harus ada Rumus Sidik Jari? Tidak. Sesuai dengan petunjuk dari Mabes Polri, selama masa pandemi covid-19, untuk mengurangi kontak langsung dengan masyarakat, SKCK tanpa rumus sidik jari tetap berlaku. Namun apabila sudah memiliki rumus sidik jari dapat dilampirkan untuk kemudian dicantumkan ke dalam SKCK. 9. Apa perbedaan penerbitan SKCK di Mabes, Polda, Polres maupun Polsek? Adapun fungsi SKCK berdasarkan tingkat kewilayahan Kepolisian yang menerbitkannya adalah sebagai berikut:
10. Apakah membuat SKCK bisa di wakilkan? Membuat SKCK bisa diwakilkan, anda bisa meminta bantuan kerabat atau teman yang dipercaya untuk mengurus SKCK anda dengan menyertakan persyaratan SKCK lengkap. 11. Apakah bisa membuat SKCK tidak di daerah asal? Tidak bisa. Namun apabila ada pemohon dari luar Domisili KTP/ luar daerah yg ingin membuat SKCK disarankan untuk mendaftar secara online. Setelah mendapat kode registrasi, proses penerbitannya dapat diwakilkan ke keluarga/kerabat yang berada di daerah sesuai alamat KTP untuk dicetak SKCK nya di wilayah tersebut. 12. Apakah SKCK harus di legalisir? Tidak diwajibkan. Apabila tidak memerlukan legalisir SKCK, tidak perlu dilegalisir. 13. Apakah bisa legalisir SKCK dimana saja? Tidak. Jika SKCK dibuat dan diterbitkan oleh Polres, maka legalisir juga harus dari Polres, bukan Polsek. Kecuali jika SKCK tersebut diterbitkan oleh Polsek, maka legalisirnya juga dari Polsek. Jangan sampai salah alamat dan harus bolak-balik mengurus legalisir SKCK. 14. Apa yang dimaksud dengan tanda istimewa SKCK? Kolom tanda istimewa di formulir SKCK harus diisi tanda istimewa yang kita miliki, misalnya seperti Tahi lalat, tanda lahir, bagian tubuh yang memiliki ciri berbeda, yang bisa membedakan anda dengan orang lain. Contoh pengisian tanda istimewa adalah : Tahi lalat di leher belakang. Tanda lahir di telapak kaki kanan. |