Respon Curhatan Warganya, Polsek Tasikmadu Hadir Berikan Pembinaan

0
134

Polres Karanganyar – Adanya curhat warga melalui media sosial Humas Polres Karanganyar terhadap pelaku anak dibawah umur yang melakukan tindak pidana pencurian dan sudah dianggap meresahkan oleh warga.

Bhabinkamtibmas Desa Gaum Bripka Hendik Setiyono bersama Ipda Wahyono Kanit Reskrim Polsek Tasikmadu menyikapi dengan cepat dengan mendatangi rumah pelaku yang sudah diketahui identitasnya, bersama tokoh masyarakat yakni Ketua RT , Ketua RW dan Bayan Dusun Pondok Desa Gaum Kecamatan Tasikmadu Karanganyar.

Dilakukan pembinaan serta diberikan Edukasi hukum kepada pelaku dan orang tua pelaku serta masyarakat setempat.

Disampaikan oleh kanit reskrim bahwa secara Normatif Juridis berdasar UU. SPPA( sistem peradilan pidana anak ) Nomor 11 tahun 2012 bahwa anak yang telah berusia 14 -18 tahun dapat dijatuhi hukuman pidana, namun hal tersebut sebagai upaya hukum terakhir dan dikedepankan langkah mediasi dan Diversi.

Namun apabila langkah diversi gagal dicapai kesepakatan proses hukum dapat di lanjutkan Utk pelaporan langsung ke Unit PPA (mengingat pelaku masih di bawah umur).

Dari hasil pertemuan tersebut, selanjutnya pembinaan pelaku anak dibebankan kepada orang tua, disertakan membuat pernyataan kesanggupan untuk melakukan pembinaan terhadap pelaku dan apabila di kemudian hari ternyata pelaku mengulangi perbuatannya lagi maka proses hukum yang dijalankan

Sementara itu Kapolsek Tasikmadu Iptu Teguh Sardiyanto menambahkan, belajar dari kejadian tersebut dari para orang tua lebih lagi mengawasi perilaku dari anaknya.

“Di era sekarang ini kita para orang tua harus lebih melakukan pengawasan baik kegiatan anak – anak kita dirumah maupun saat diluar rumah, dan berikan edukasi agar selektif dalam bermedia sosial. Harus bisa mengambil hal-hal yang positifnya “ tutur Kapolsek

Lanjutnya, Kapolsek mangajak tokoh masyarakat agar lebih peduli lagi dengan lingkungan dan melaporkan setiap kejadian sekecil apapun kepada Bhabinkamtibmas atau pihak kepolisian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here