KARANGANYAR – tribratanews.jateng.polri.go.id – Kapolres Karanganyar AKBP Danang Kuswoyo menegaskan, tidak melarang perayaan malam pergantian tahun dengan pesta kembang api. Namun, terlebih dahulu harus mengantongi surat izin dari kepolisian. Karena pesta kembang api berpotensi membahayakan orang lain, termasuk keamanan dan kenyamanan.
“Ada dua lokasi yang sudah mengusulkan untuk menggelar pesta kembang api. Tapi akan kami survei dulu lokasinya. Dilihat sisi keamanannya dulu. Jangan sampai nanti ada masyarakat yang menjadi korban,” terang kapolres, Jumat (30/12).
Ditanya proses pengamanan malam tahun baru, kapolres mengaku sudah menempatkan sejumlah personel. Disiagakan di sejumlah pos pengamanan. Termasuk menggelar Operasi Lilin Candi 2022.
Ditegaskan kapolres, arus lalu lintas jadi titik perhatian utama. Termasuk pelanggaran lalu lintas. Ambil contoh masyarakat yang berkendara dengan knalpot brong. Akan ditindak tegas dengan sanksi tilang di tempat.
“Pengamanan untuk malam tahun baru sudah kami koordinasikan dengan beberapa steakholder. Baik pemkab maupun jajaran TNI. Fokus paling utama nanti, adalah jalur wisata. Baik yang ada di Kecamatan Ngargoyoso, maupun Tawangmangu. Meskipun wilayah perkotaan juga akan menjadi fokus dalam pengamanan,” kata kapolres.