Sabtu, April 4, 2026
Beranda blog Halaman 23

Polres Karanganyar Ungkap 3 Kasus Tindak Pidana 

0

Karanganyar-Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto menyampaikan langsung tiga kasus tindak pidana pada Press Release di aula Janauraga hari ini, Selasa (6/5/2025)

Pada awak media Kapolres menyampaikan tiga kasus tindak pidana berupa satu kasus dugaan tindak pidana korupsi hibah sapi dari pemerintah yang diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan dua kasus peredaran narkoba yang diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Karanganyar pada kurun waktu beberapa minggu terakhir ini, 

Terkait pengungkapan dugaan korupsi hibah sapi pemerintah selanjutnya disampaikan oleh Kasat Reskrim AKP Bondan Wicaksono, kasus tersebut dapat terungkap berawal dari adanya laporan informasi dari masyarakat yang mengatasnamakan warga Kasak, Desa Sroyo, Jaten, bahwa warga dengan inisial TM (42) Warga Kasak, Sroyo dengan mengatasnamakan kelompok ternak Maju Terus korupsi bantuan sapi dari pemerintah, yang kemudian ditindak lanjuti oleh personel dengan melakukan penyelidikan

“Awal pengungkapan dari laporan informasi masyarakat yang mengatasnamakan warga Kasak, Desa Sroyo, Jaten, adanya warga dengan inisial TM (42) warga Kasak, Sroyo, kemudian ditindak lanjuti anggota dengan melakukan penyelidikan”, tutur Bondan

“Dari hasil penyelidikan diperoleh beberapa bukti yang cukup untuk melanjutan ke proses penyidikan, dan pada hari Selasa, tanggal 29 April 2025 tersangka kami amankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya” tegasnya

Terhadap tersangka disangkakan melanggar pasal Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dangan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun paling lama dua puluh tahun dan denda paling ringan Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)

Selanjutnya, dua kasus berikutnya disampaikan Kasat Narkoba AKP Supran Yogatama,  yaitu kasus peredaran narkoba illegal yang berhasil diungkap dengan tiga tersangka, yang pertama tersangka TH Als. T (25) yang berhasil ditangkap dirumahnya di Buran, Tasikmadu dengan barang bukti Sabu seberat 42,64 gram, kemudian DA Als. D (19) ditangkap di rumahnya Ngemplak, Karangpandan dan dikembangkan berhasil ditangkap ZA Als A (25) di depan Studio Tatto daerah Terminal Batu Jamus Sragen 

“Kami sampaikan, bahwa dalam kurun waktu satu bulan terakhir ini kami berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkoba illegal dengan mengamankan tiga tersangka, yang masing masing berinisial TH Als. T (25), DA Als. D (19) dan ZA Als. A (25)”, ungkap Supran

“Tersangka TH Als. T kami tangkap  di rumahnya yang beralamat di Buran Tasikmadu dengan barang bukti sabu seberat 42,64 gram, tersangka DA Als. D (19) kami tangkap di rumahnya Ngemplak, Karangpandan dengan barang bukti 11,78 gram tembakau sintetis, 2,27 gram biji ganja , 9 butir atarax Alprazolam, 7 butir Calmlet Alparazolam, 4 butir Riclona 2 Clonazepam, kemudian tersangka ZA Als. A (25) kami tangkap di depan Studio Tatto daerah Terminal Batu Jamus Sragen dengan barang bukti lebih kurang 699,67 gram ganja kering dan 0,29 gram sabu yang diamankan dari rumah tersangka ZA di alamat rumahnya Sumberejo, Kerjo”, Jelas Supran

Saat ini terhadap tersangka sudah diamankan dan ditahan di Polres Karanganyar beserta barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Terhadap tersangka disangkakan pasal Primer Pasal 114 Ayat (1), Subsider Pasal 111 Ayat (1) dan Primer Pasal 114 Ayat (1), Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun maksimal dua puluh tahun dan denda minimal Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan maksimal Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah)

Bupati Karanganyar Sayangkan Tindakan Anarkis di May Day Semarang, Berharap Pihak Yang bertanggungjawab Diproses Sesuai Ketentuan

0

Karanganyar-Bupati Karanganyar Rober Christanto menyayangkan peringatan May Day dibeberapa daerah, khususnya di Semarang di kemas dalam kegiatan unjuk rasa yang disertai dengan tindakan yang anarkis, berakhir dengan  ” luka”,

“Dengan kondisi yang seperti itu, maka saya sangat menyayangkan, kalau peringatan May Day di beberapa daerah, khususnya di Semarang dikemas dalam kegiatan demo yang disertai dengan tindakan yang anarkis, berakhir dengan “luka”, ungkapnya

Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Karanganyar setelah memaparkan rangkaian kegiatan peringatan May Day di Kabupaten Karanganyar telah berjalan dengan baik, damai tentram dan menggembirakan, tanpa mengurangi substansi dan makna upaya memperjuangkan peningkatan kesejahteraan bagi para pekerja, khususnya di Karanganyar.

Rangkaian May Day 1 Mei 2025 yang dimulai pagi hari berupa penyampaian aspirasi, yang dikemas dengan ngopi bareng di kantor bupati, telah kami terima dengan baik, dan kami siap untuk mengawal dan memperjuangkan Bersama- sama terkait tuntutan para buruh, semoga bisa terwujud.

Malam hari, dilanjutkan sambungrasa, seluruh unsur pekerja, unsur pengusaha dan pemerintah, telah berjalan dengan baik, penuh kegembiraan bahkan penuh dengan canda diantara mereka. 

Rober Christanto bersama Mas Wabup, mewalili Pemkab Dan Masyarakat karanganyar beserta seluruh Forkopimda, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua fihak yang terkait, khusuanya para ketua serikat pekerja, pengurus dan aktifis pekerja yang membuat semua itu terwujud.

Namun, bupati menyayangkan terjadinya anarkis yang terjadi di Semarang dan berharap para pihak yang bertanggungjawab diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga kejadian tidak terulang Kembali

“Saya berharap, para pihak yang bertanggungjawab, diproses sesuai dengan ketentuan, agar kejadian semacam ini tidak terjadi lagi”, tegas nya.

Polisi tetapkan 6 orang kelompok anarko sebagai tersangka dalam aksi mayday rusuh di Semarang

0

Penyelidikan Kepolisian atas aksi unjuk rasa Mayday oleh kelompok anarko yang berakhir rusuh di Semarang pada Kamis (1/5) terus dilakukan. Dari 14 orang yang sempat diamankan, Polisi akhirnya telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M.Syahduddi yang di dampingi Kasat Reskrim AKBP Andika Dharma Sena menyebut ke-6 orang tersangka yang ditetapkan telah memenuhi unsur tindak pidana melawan aparat saat bertugas disertai melakukan pengrusakan fasilitas umum secara bersama-sama sebagaimana di atur dalam pasal 214 KUHP subsider pasal 170 KUHP.

“Ada enam orang kita tetapkan sebagai tersangka. Semuanya memenuhi dua alat bukti, dan unsurnya memenuhi dalam pelanggaran pasal 214 sub 170 KUHP, mereka memiliki peran yang berbeda-beda dalam melakukan aksi anarkis tersebut, ada yang menyusun rencana untuk membuat aksi unjuk rasa berakhir rusuh termasuk penggunaan pakaian berwarna hitam, ada yang merusak fasilitas umum, melempar petugas pengamanan dengan batu, kayu dan benda lain serta melakukan aksi lain yang membahayakan dan melukai petugas”, ungkap Syahduddi di Mapolrestabes Semarang, Sabtu (4/5).

Syahduddi menjelaskan ke-6 orang tersangka tersebut teridentifikasi dari kelompok anarko, hal ini dibuktikan dengan ditemukan nya grup whatsapp mereka yang bertuliskan anarko. Terhadap anggota grup anarko tersebut pihak kepolisian akan terus menelusuri dan memprofiling aktifitas nya serta melakukan pendalaman terkait keterlibatan dalam aksi mayday yang berakhir rusuh di Kota Semarang, termasuk kami masih melakukan penyelidikan terhadap aktor intelektual yang menginisiasi dan memprovokasi aksi kelompok anarko untuk melakukan kekerasan di Semarang. 

“Kita pastikan akan terus mencari dan memburu keberadaan kelompok anarko ini di wilayah Semarang berdasarkan bukti dan informasi yang sudah di miliki oleh pihak Kepolisian, hal ini untuk menjamin Kota Semarang harus aman dan kondusif serta terbebas dari segala macam tindakan anarkis yang mengarah kepada aksi kriminal”, tegas Syahduddi.

Seperti diketahui, aksi peringatan Hari Buruh Internasional atau Mayday yang dilakukan sejumlah serikat buruh di depan Kantor Gubernur dan DPRD Jawa Tengah Jalan Pahlawan Semarang sempat berjalan aman dan kondusif. Namun suasana berubah menjadi ricuh saat sekelompok massa beratribut serba hitam turun ke jalan dan langsung melakukan aksi pembakaran, pengrusakan fasilitas umum dan menyerang serta melempari petugas yang melaksanakan pengamanan. Massa yang disebut kelompok anarko inipun merusak pagar dan fasilitas taman maupun fasilitas umum lain untuk dijadikan sebagai alat menyerang dan melukai petugas keamanan. Akibatnya selain menderita kerugian materi, terdapat juga korban luka dari pihak kepolisian sebanyak 3 orang.

Parameter eskalasi inilah yang pada akhirnya membuat Polisi melakukan tindakan kepolisian untuk mencegah, menghambat dan menghentikan tindakan kelompok anarko dengan melakukan penguraian dan pendorongan massa hingga akhir nya membubarkan diri, dan menjelang batas waktu aksi unjuk rasa pukul 17.45 WIB, situasi sudah berangsur pulih, arus lalu lintas telah di normalkan kembali dan masyarakat dapat beraktifitas seperti biasa. “Setelah dilakukan tindakan kepolisian secara terukur, situasi di sepanjang jalan kantor gubernur berangsung normal dan kondusif”, pungkas Syahduddi.

Terjadi Anarkis di May Day, Begini Tanggapan Ketua DPD FKSPN Dan DPC FSPKEP Karanganyar

0

Karanganyar-Ketua Dewan Pimpinan Cabang Forum Komunikasi Serikat Pekerja Nasional Kabupaten Karanganyar (DPD FKSPN) Kabupaten Karanganyar, Harianto, S.H.,  menyayangkan adanya berita yang beredar bahwa ada sekelompok orang yang bertindak anarkis pada peringatan May Day, 

“Kami sangat menyayangkan dengan adanyanya berita yang beredar bahwa ada sekelompok orang yang bertindak anarkis pada peringatan May Day” ucap Haryanto

Mengingat pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day yang digelar Elemant  Buruh Karanganyar yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Buruh Karanganyar (GEBUK) dari awal hingga akhir dengan menyampaikan orasi dan tuntutan di depan Kantor Sekertaris Daerah Karanganyar berjalan damai, Kamis (1/5/2025)

Namun ada kelompok orang yang mencederai aksi damai dan murni sebagai gerakan buruh pada peringatan May Day yang bertindak anarkis, Haryanto mengecam tindakan anarkis tersebut

“Aksi kami adalah aksi damai dan murni sebagai gerakan buruh, jadi kami mengecam tindakan anarkis yang mengarah pada kekerasan fisik dan pengerusakan fasilitas umum”, tegasnya

Ditempat berbeda, hal serupa pun disampaikan Ketua DPC FSPKEP Kabupaten Karanganyar, Danang Sugiatno, S.H., terkait terjadinya aksi anarkis yang terjadi pada peringatan Hari Buruh Internasional.

Danang pun mengecam tindakan anarkis sekelompok orang yang mengarah pada kekerasan fisik dan pengerusakan fasilitas umum saat peringatan Hari Buruh Internasional

“Aksi kami adalah aksi damai dan murni sebagai gerakan buruh yang menginginkan perusahan jaya, pengusaha kaya, pekerja sejahtera dan Indonesia aman sentosa, jadi kami mengecam tindakan anarkis yang mengarah pada kekerasan fisik dan pengerusakan fasilitas umum”, tegas nya.

Aksi Damai Buruh Di Semarang Jadi Anarkis, Tokoh Agama Kabupaten Karanganyar Prihatin Dan Kecam Pengacau

0

Karanganyar-Tokoh masyarakat Kabupaten Karanganyar menyayangkan terjadinya aksi anarkis pada aksi damai buruh memperingati May Day yang digelar di depan kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis (1/5/2025)

Ketua MUI Kabupaten Karanganyar, KH. Badarudin dalam kesempatannya menyayangkan dan mengecam terjadinya aksi anarkis di akhir aksi penyampaian pendapat asosiasi buruh yang awalnya damai berakhir ricuh akibat adanya kelompok kelompok yang tidak bertanggungjawab mengganggu jalannya aksi,  

“Kami mengecam terjadinya aksi anarkis pada peringatan May Day, kami berharap pihak-pihak yang menyebabkan terjadinya anarkis agar mendapatkan pengadilan seadil-adilnya, dan kami menghimbau kepada siapapun yang hendak unjuk rasa agar menghindari acara-acara yang ditunggangi orang-orang yang tidak bertanggung jawab”, tuturnya

Dikesempatan yang berbeda, Muhammad Nuril Huda, ketua PCNU Kabupaten Karanganyar turut prihatin peringatan hari buruh yang berujung terjadi tindakan anarkisme, dan berharap yang akan datang tidak terjadi lagi, 

“Kami turut prihatin, peringatan hari buruh yang berlanjut menjadi anarkis, dan semoga hal ini tidak terjadi lagi, serta kami mengajak kepada seluruh element masyarakat, tokoh agama, tokoh ormas dan tokoh politik untuk bisa berpartisipasi dalam membangun situasi yang aman tanpa ada anarkis”, ucap Muhammad Nuril Huda

Untuk diketahui, Polda Jawa Tengah (Jateng) membubarkan kelompok diduga anarko yang mengganggu jalannya aksi damai Hari Buruh atau May Day 2025 di depan kantor Gubernur Jawa Tengah kemarin. Polda Jateng bertindak cepat untuk melindungi massa buruh dan mengendalikan situasi secara terukur.

Massa buruh dari aliansi KASBI, KSPIP, FSPMI dan KSPN telah menggelar aksi secara damai sejak pukul 14.30 WIB, Kamis (1/5) dengan menyampaikan sejumlah tuntutan melalui orasi dan sholawatan. Namun sekitar pukul 15.15 WIB, muncul kelompok berpakaian serba hitam mengganggu jalannya aksi.

Petugas polisi di lapangan lalu mengimbau para buruh dan mobil komando aliansi buruh untuk masuk ke halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah. Polisi juga melalui pengeras suara meminta pembubaran massa dengan tertib.

Setelah memastikan posisi aman bagi para buruh, pasukan Dalmas awal membentuk barisan di depan gerbang dan menyampaikan imbauan pembubaran massa secara tertib.

Kendati demikian imbauan tersebut tidak diindahkan. Sekelompok massa diduga anarko mengganggu aksi damai dengan merusak pagar pembatas jalan, melakukan vandalisme di aspal Jalan Pahlawan, dan terus melempari petugas dengan botol, batu, serta benda-benda berbahaya lainnya.

Petugas bertameng kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menyemprotkan water canon untuk membubarkan massa. Namun, aksi tersebut dibalas dengan lemparan petasan dari arah kerumunan.

Untuk mengurai dan mengendalikan situasi, polisi melakukan pergantian pasukan dengan lintas ganti PHH Brimob Polda Jateng yang menghalau massa menggunakan gas air mata ke arah kerumunan. Imbauan untuk membubarkan diri terus disampaikan melalui pengeras suara.

Dan dari pihak Kepolisian melalui Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, menyayangkan tindakan anarkis yang dilakukan oleh kelompok diduga anarko yang mengganggu aksi peringatan Hari Buruh tersebut. Dia menegaskan pembubaran yang dilakukan polisi merupakan upaya melindungi keamanan dan keselamatan bagi rekan-rekan buruh yang melaksanakan aksi damai serta masyarakat dan pengguna jalan di sekitar lokasi.

“Polri mendukung penuh kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum, namun harus dilakukan dengan tertib dan damai. Tindakan anarkis yang merusak fasilitas umum serta membahayakan orang lain adalah pelanggaran hukum dan tidak dapat ditoleransi,” kata Kombes Artanto dalam keterangan pers tertulisnya.

Lindungi Buruh dari Aksi Anarkis, Polisi Bubarkan Kelompok Anarko Yang Ganggu Aksi Damai Mayday

0

Polda Jateng- Kota Semarang | Situasi pengamanan peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah sempat memanas akibat tindakan provokatif dari kelompok berpakaian hitam yang diduga berafiliasi dengan jaringan Anarko. Polri bertindak cepat untuk melindungi massa buruh dan mengendalikan situasi secara terukur.

Sebelumnya, massa buruh dari aliansi KASBI, KSPIP, FSPMI dan KSPN telah menggelar aksi secara damai sejak pukul 14.30 WIB dengan menyampaikan sejumlah tuntutan melalui orasi dan sholawatan. Namun sekitar pukul 15.15 WIB, muncul kelompok berpakaian serba hitam yang diduga terafiliasi dengan kelompok anarko yang mencoba menyusup dan memprovokasi jalannya aksi.

Guna melindungi keselamatan peserta aksi May Day dari potensi kericuhan, petugas Polri kemudian menghimbau para buruh dan mobil komando aliansi buruh untuk masuk ke halaman Kantor Gubernuran Jawa Tengah. Langkah ini dilakukan menjelang pembubaran aksi kelompok anarko yang terus melakukan perbuatan anarkis.

Setelah memastikan posisi aman bagi para buruh, pasukan Dalmas awal membentuk barisan di depan gerbang dan menyampaikan imbauan pembubaran massa secara tertib menggunakan pengeras suara. Namun imbauan tersebut tidak diindahkan. 

Massa justru melanjutkan aksi anarkis dengan merusak pagar pembatas jalan, melakukan vandalisme di aspal Jalan Pahlawan, dan terus melempari petugas dengan botol, batu, serta benda-benda berbahaya lainnya.

Petugas bertameng kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menyemprotkan water canon untuk membubarkan massa. Namun, aksi tersebut dibalas dengan lemparan petasan dari arah kerumunan.

Untuk mengurai dan mengendalikan situasi, dilakukan pergantian pasukan dengan lintas ganti PHH Brimob Polda Jateng yang menghalau massa menggunakan gas air mata ke arah kerumunan. Imbauan untuk membubarkan diri terus disampaikan melalui pengeras suara.

Pada pukul 17.30 WIB, situasi di Jalan Pahlawan Kota Semarang kembali kondusif. Massa meninggalkan lokasi dan menyebar ke arah Pleburan dan Simpang Lima.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, menyayangkan tindakan anarkis yang dilakukan oleh kelompok Anarko dalam aksi peringatan Hari Buruh tersebut. Dirinya menegaskan bahwa pembubaran yang dilakukan pihaknya merupakan upaya melindungi keamanan dan keselamatan bagi rekan rekan buruh yang melaksanakan aksi damai serta masyarakat dan pengguna jalan di sekitar lokasi.

“Polri mendukung penuh kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum, namun harus dilakukan dengan tertib dan damai. Tindakan anarkis yang merusak fasilitas umum serta membahayakan orang lain adalah pelanggaran hukum dan tidak dapat ditoleransi,” tegasnya.

Tersangka Dugaan Korupsi Bantuan 20 Ekor Sapi Pemerintah Ditahan

0

Polres Karanganyar- Satuan Reserse Kriminal Polres Karanganyar tangkap dan tahan tersangka dugaan tindak pidana Korupsi hibah 20 ekor sapi dari pemerintah, Selasa (29/4/2025)

Penangkapan dilakukan terhadap tersangka T.M. dirumahnya,
Kapolres Karanganyar AKBP Dr. Hadi Kristanto, S.I.K., M.M. melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Wicaksono menyampaikan penangkapan terhadap tersangka perlu dilakukan untuk mempermudah dan mempercepat proses penanganan perkara tersebut.

“Hari ini kami lakukan penangkapan terhadap tersangka, dikarenakan sudah ada penetapan tersangka. Perhitungan kerugian keuangan negara sudah keluar serta guna memenuhi beberapa petunjuk sebagai kelengkapan berkas. selanjutnya kepada tersangka dilaksanakan penahanan di tahanan polres karanganyar”.

“Terhadap tersangka telah dilakukan pengecekan kesehatan serta dinyatakan layak dan dilaksanakan penahanan, kemudian terhadap pihak keluarga telah diberikan pemberitahuan penahanan tersebut”.

“Selanjutnya penyidik melengkapi berkas perkara dan melaksanakan koordinasi dengan kejaksaan negeri karanganyar”. Tutur AKP Bondan

Polres Karanganyar Kembali Gagalkan Penjualan Pupuk Subsidi Ilegal

0

Polres Karanganyar berhasil menggagalkan penjualan pupuk subsidi ilegal jenis Phonska dan jenis Urea di Jalan Mojo, Dagen, Karanganyar pada Rabu (23/4/2025),

Keberhasilan menggagalkan penjualan pupuk bermula saat petugas mendapati sebuah mobil Daihatsu Grandmax yang mencurigakan dengan kondisi membawa barang, untuk membuktikan kecurigaannya, petugas menghentikan dan melakukan pengecekan dan terbukti di dalam mobil Grandmax tersebut terdapat pupuk bersubsidi pemerintah jenis PHONSKA sebanyak 5 sak dan jenis UREA sebanyak 15 sak dengan berat setiap sak nya 50 Kg,

Kapolres Karanganyar AKBP Dr. Hadi Kristanto, S.I.K., M.M. melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Wicaksono menyapaikan sebanyak 20 Karung Pupuk bersubsidi dengan setiap sak memiliki berat 50 Kg diamakan dari dalam mobil Daihatsu Grandmax beserta seorang laki-laki berinisial S (50 Tahun) sebagai sopir dan seorang laki-laki berinisial K Alias H.K (69 Tahun) sebagai pemiliknya

“Barang bukti terdiri dari 5 Sak pupuk bersubsidi jenis Phonska dan 15 Sak Pupuk bersubsidi jenis Urea dengan setiap sak seberat 50 Kg, serta seorang laki-laki berinisial S sebagai sopir dan pemiliknya kami amankan di Polres Karanganyar, Kata AKP Bondan

Selanjutnya, AKP Bondan menjelaskan bahwa dari interogasi awal terhadap K Als H.K selaku pemilik, pupuk bersubsidi tersebut diperoleh dari salah satu Kios Pupuk Lengkap (KPL) di wilayah Kaliwulung, Semarang dan akan dijual ke wilayah Karanganyar

“Saat kami lakukan introgasi awal terhadap K Alias H.K selaku pemilik, pupuk tersebut dibeli dari salah satu KPL di wilayah Kaliwulung Semarang, dan akan dijual ke wilayah Karanganyar”,

Dan menurut Kasat Reskrim, S dan K Alias H.K tidak berhak menjual pupuk bersubsidi karena bukan merupakan Holding BUMN Pupuk, Distributor, dan Pengecer melakukan Penyaluran dan memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi di wilayah Kab. Karanganyar

“Dan saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap S dan K Alias H.K, perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan kemudian”, tegas AKP Bondan

Polres Karanganyar Sidik Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Sapi Pemerintah

0

Polres Karanganyar memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi hibah bantuan 20 (dua puluh) ekor sapi dari Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementrian Pertanian Republik Indonesia kepada kelompok ternak “Maju Terus”, dengan nilai kerugian Rp. 269.500.000,

Dugaan tindak pidana Korupsi tersebut dilakukan tersangka TM, umur ± 42 tahun, Jenis kelamin laki-laki, Karyawan Swasta, warga Dukuh Kasak, Sroyo, Jaten, Kabupaten Karanganyar dengan modus operandi melakukan rekayasa pembuatan kelompok ternak dengan nama MAJU TERUS dan merekayasa proposal untuk memperoleh bantuan 20 ekor sapi.

Awal mula dilakukan penyidikan dugaan korupsi hibah sapi tersebut ketika Satuan Reserse Kriminal Polres Karanganyar menerima informasi dari masyarakat yang mengatas namakan warga Dukuh Kasak, kemudian dilakukan penyelidikan, dari hasil penyelelidikan diperoleh alat bukti yang cukup dan dilakukan tahapan-tahapan penyelidikan lain sesuai ketentuan yang berlaku, dan pada akhir tahun 2024 tepatnya 13 November 2024 proses penyelidikan dinaikan menjadi proses penyidikan,

Kapolres Karanganyar melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Wicaksono menyampaikan bahwa saat ini Satuan Reserse Kriminal telah melakukan proses penyidikan terhadap tersangka TM, yang diduga malakukan tindak pidana sebagai mana dimaksud pada Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,

“Saat ini kami sedang malukan proses penyidikan terhadap tersangka TM atas dugaan tindak pidana setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara juncto pidana tambahan dan atau setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara juncto pidana tambahan sebagai mana dimaksud pada Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi”, tuturnya

Selanjutnya Kasat Reskrim menjelaskan modus operandi tersangka dalam melakukan dugaan tindak pidana korupsi tersebut, dimana tersangka dengan sengaja membuat dan merekayasa dokumen legalitas kelompok ternak Maju Terus seolah-olah benar dan aktif sejak tahun 2016 padahal kelompok ternak tersebut dibuat untuk mendapatkan bantuan pada tahun 2021 dan ketika dilakukan verifikasi CPCL yang bahwasanya 9 orang anggota dari 10 orang kelompok ternak telah mengundurkan diri tidak disampaikan kepada tim verifikasi, sehingga dinyatakan lolos layak menerima hibah, setelah hibah diterima tersangka menjual 11 ekor sapi, menyewakan 7 ekor sapi tanpa seijin Dinas Pertanian dan 2 ekor lainnya mati karena tidak dirawat, sehingga hal tersebut mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara dan atau Kerugian Perekonomian Negara yang diukur berdasarkan kinerja, karena terhambatnya pencapaian indeks ekonomi suatu Negara akibat tindakan tersangka mengingat 20 ekor sapi yang dihibahkan dengan anggaran Rp. 269.500.000,-

“Modus operandi tersangka tersangka dengan sengaja membuat dan merekayasa dokumen legalitas kelompok ternak Maju Terus seolah-olah benar dan aktif sejak tahun 2016 padahal kelompok ternak tersebut dibuat untuk mendapatkan bantuan pada tahun 2021 dan ketika dilakukan verifikasi CPCL yang bahwasanya 9 orang anggota dari 10 orang kelompok ternak telah mengundurkan diri tidak disampaikan kepada tim verifikasi, sehingga dinyatakan lolos layak menerima hibah, setelah hibah diterima tersangka menjual 11 ekor sapi, sehingga hal tersebut mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara dan atau Kerugian Perekonomian Negara yang diukur berdasarkan kinerja, karena terhambatnya pencapaian indeks ekonomi suatu Negara akibat tindakan tersangka mengingat 20 ekor sapi yang dihibahkan dengan anggaran Rp. 269.500.000,- menyewakan 7 ekor sapi tanpa seijin Dinas Pertanian dan 2 ekor lainnya mati karena tidak dirawat”, jelasnya

Dalam proses penyidikan ini Satreskrim telah mengumpulkan berbagai barang bukti, termasuk dokumen proposal, surat-surat, dan bukti transaksi jual-beli sapi. Dan saat ini dugaan tindak pidana tersebut masih dalam pengembangan unit tindak pidana korupsi Sat reskrim Polres Karanganyar.

Polres Karanganyar Gagalkan Penjualan Pupuk Subsidi di Luar Wilayah Penyebaran

0

Karanganyar – Beberapa hari yang lalu Polres Karanganyar berhasil menggagalkan penjualan pupuk subsidi di luar wilayah tanggung jawabnya, serta mengamankan dua tersangka berinisial TS alias T dan J.H Alias J

Keberhasilan tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa ada penyebaran atau pengalokasian Barang Bersubsidi berupa Pupuk UREA dan Pupuk PHONSKA yang dijual oleh seorang KPL (Kios Pupuk Lengkap) selaku Pengecer diluar wilayah penyebarannya (tanggungjawab), kemudian petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan peredaran pupuk bersubsidi diwilayah Kabupaten Karanganyar,

“Keberhasilan ini berkat informasi dari masyarakat, yang kemudian oleh ditindak lanjuti personel kami dengan melakukan penyelidikan dan pemantau peredaran pupuk bersubsidi di Wilayah Kabupaten Karanganyar” ucapnya Kasat Reskrim AKP Bondan Wicaksono mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Dr. Hadi Kristanto, S.I.K., M.M.

“Dari penyelidikan dan pemantauan petugas dilapangan mencurigai sebuah truck dengan dengan kondisi bak tertutup rapat dengan terpal dipinggir jalan Desa Pandeyan, Tasikmadu, Karanganyar, kemudian dilakukan pemeriksaan, dan benar saja di dalam bak truck terdapat kurang lebih 20 (dua puluh) kantong kresek (sak) Pupuk UREA dan Pupuk PHONSKA (Pupuk Subsidi), kemudian terhadap R selaku sopir dan T selaku kenek atau kuli panggul menyampaikan bahwa pupuk tersebut milik T.S Alias T warga Sragen yang kebetulan ada dilokasi dengan mengendarai sepeda motor, dan saat T.S di introgasi ditempat bahwa pupuk-pupuk tersebut dibeli dari J.H Alias J warga desa Blorong, Jumantono, Karanganyar pemilik Kios Pupuk Lengkap (KPL) S.J, dan 20 Sak pupuk tersebut akan dijual lagi oleh T.S kepada pembeli di daerah Tasikmadu, selanjutnya T.S kami amankan beserta pupuknya untuk ditindak lanjuti secara hukum”, jelas AKP Bondan

Perlu diketahui bahwa Polres Karanganyar merupakan bagian dari Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) di Kab. Karanganyar yang berperan sebagai wadah koordinator antar instansi terkait dalam pengawasan peredaran dan penggunaan pupuk dan pestisida, termasuk pupuk subsidi. Polri memiliki tugas melakukan Pemantauan dan pengawsan terkait penyaluran pupuk subsidi, terutama untuk mencegah penyalahgunaan atau tindakan korupsi.