Senin, April 6, 2026
Beranda blog Halaman 310

Kapolda Jateng Ungkap Keunggulan Duta Humas Polri

0

 

 

SEMARANG-Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, yang diwakili Karo SDM, Kombes Pol Iriansyah, membuka pelatihan duta humas Polri. Pelatihan yang diikuti 155 anggota Polri ini dilaksanakan di Hotel Quest Semarang, Kamis (9/9/2021) pagi.

Dalam sambutannya, Kapolda menyatakan anggota yang ditunjuk menjadi duta humas, harus mampu menjadi polisi ideal.

“Dalam artian, duta humas mempunyai kemampuan unggul. Dia harus komunikatif dan memiliki aspek tiga B yang baik,”ungkap Kapolda dalam sambutannya.

Aspek tiga B yang dimaksud adalah beauty, brain and behaviour.

“Duta humas harus cerdas secara intelektual, emosional dan spiritual. Dia harus mampu menjadi representasi ideal seorang duta polri bagi masyarakat maupun sesama rekan kerja,” tambahnya.

Sedangkan Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menambahkan, duta humas harus memiliki kemampuan tinggi dalam berkomunikasi secara lisan maupun tulisan.

“Secara lisan duta humas harus mampu berbicara secara santun, jelas dan luwes. Mampu menyesuaikan pembicaraan dengan lawan bicara, sehingga timbul komunikasi timbal balik yang enak. Di lingkup organisasi, hal ini berperan penting untuk menciptakan suasana kerja yang bagus,” jelas Kombes M Iqbal.

Ditambahkan, kemampuan komunikasi seperti di atas juga diperlukan saat bertugas melayani masyarakat.

“Klien Polri dalam bekerja kan masyarakat. Bila seorang duta humas Polri mampu memberikan penjelasan atau memaparkan sesuatu hal dengan baik kepada masyarakat, mereka akan puas,” tambahnya.

Lebih lanjut Kombes M Iqbal juga menerangkan, duta Humas Polri harus punya kemampuan menulis dengan baik.

“Menulis disini terkait dengan kemampuan menulis berita. Apa yang harus disampaikan dan cara menyampaikannya, mereka harus paham benar,” tegasnya.

Terlebih di era media sosial seperti sekarang, seorang duta humas harus cerdas bermedsos.

“Mereka adalah duta Polri untuk organisasi dan masyarakat. Cara bermedsos pun harus bagus. Itu yang diajarkan dalam pelatihan ini,” ungkap Kabidhumas.

Dijelaskan pula, pengisi materi dalam pelatihan duta humas Polri kali ini ada tiga, antara lain Vania Via Esutasia (mantan Denok Semarang), Andi Dewanto (jurnalis) dan Naiza Rosalia (Dosen Udinus Semarang).

“Masing-masing pemateri adalah pakar di bidangnya. Harapan saya, setelah pelatihan ini, anggota trampil berkomunikasi. Baik secara tulisan maupun lesan dan menjadi duta organisasi menyampaikan pesan kepada publik,” kata Kombes M Iqbal menutup pembicaraan (Humas Polda Jateng).

Saber Pungli Selalu di Sosialisasikan Polsek Jaten

0

 

Polres Karanganyar – Polsek Jatipuro Polres Karanganyar tingkatkan kegiatan Sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) ke warga desa di Kecamatan Kurun, Kamis (09/09/2021).

Kegiatan yang terus menerus dilakukan oleh polsek Jatipuro seperti yang disampaikan oleh Kapolres Karanganyar AKBP Muchamad Syafi Maulla melalui Kapolsek Jatipuro Iptu Suraji yaitu kegiatan pemberantasan pungutan liar dengan cara mendatangi kantor desa dan Kecamatan kemudian serta masyarakat untuk menyampaikan sosialisasi saber pungli Yang berada di desa sewilkum Polsek Jatipuro  dimana kegiatan tersebut disampaikan di langsung oleh Petugas Piket dengan cara berdialog dan membentangkan spanduk saber pungli dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Kapolsek Jatipuro menjelaskan bahwa dalam mencegah tindak pidana pungutan liar ini maka polsek Jatipuro perlu memberikan materi sosialisasi Saber Pungli ini untuk mencegah terjadinya segala bentuk Pungutan liar dalam pelayanan masyarakat di perkantoran pemerintahan.

“Kegiatan sosialisasi Saber Pungli ini sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia (Kepres) nomor 87 tahun 2016,dan ini terus dilaksanakan oleh jajaran Polsek untuk mengingatkan kepada seluruh elemen masyatakat agar tidak terlibat Pungli pelanggaran hukum lainya” imbuh Pak Kapolsek.

humas kra

Polres Karanganyar Gelar Vaksinasi di Polsek Colomadu

0

Polres Karanganyar- Angka kasus penambahan COVID-19 sudah mengalami penurunan. Guna menekan angka penyebaran COVID-19 dan mempercepat pemberian vaksin,

Polres Karanganyar menggelar vaksinasi massal yang  di gelar di setiap kecamatan seluruh Kabupaten Karanganyar, Kamis (09/09/2021).

Kali ini vaksin dilakukan di halaman Polsek Colomadu, Pantauan di lokasi, masyarakat umum, lansia dan warga terlihat antusias mengikuti vaksinasi massal ini. Petugas penyuntik vaksin dari tenaga kesehatan Kecamatan tasikmadu Kabupaten Karanganyar.

Kapolres Karanganyar AKBP Muchamad Syafi Maulla mengatakan vaksinasi massal ini dilakukan membantu program pemerintah Indonesia yang membagikan seribu vaksin.Dalam pelaksanaan vaksinasi massal ini, Polres KAranganyar bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Karanganyar dalam hal ketersediaan vaksin.”Saya minta kepada masyarakat agar jangan takut divaksinasi. Saya juga sudah menerima vaksin dua kali, tapi tetap pakai protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan,” kata Kapolres.

humas kra

Pojok Baca Sat. Resnarkoba Polres Karanganyar

0

Satuan Reserse Narkoba Polres Karanganyar memberikan pelayanan kepada  masyarakat  dengan menghadirkan Pojok Baca yang tersedia diruang tunggu Pelayanan Penyidikan Narkoba.

Pojok Baca ini bermanfaat bagi pengunjung untuk menunggu giliran pelayanan penyidikan narkoba baik dalam pemberian informasi maupun sebagai saksi.

Terdapat beberapa buku kileksi di Pojok Baca Sat. Resnarkoba antara koleksi Polri, buku bacaan umum, motivasi, agama, majalah dan lain-lain. Koleksi tidak hanya  tidak hanya untuk orang dewasa, tetapi juga tersedia buku anak-anak.

Ini bentuk pelayanan kita kepada masyarakat, ” Sembari menunggu dimanjakan dengan ruang baca, Jadi, selain untuk menghilangkan kejenuhan, ini juga bisa menambah pengetahuan dan yang tak kalah pentingnya untuk menumbuhkan minat baca bagi masyarakat. Semoga dapat bermanfaat, ” ucap Kasat Resnarkoba.

 

Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Proses Penyelidikan

0

Seiring dengan era Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau New Normal dimasa tanggap
darurat Covid 19, sektor layanan publik Satreskrim Polres Karanganyar yang memilik tugas
pokok dan fungsi sebagai penegak hukum. Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya
Satreskrim Polres Karanganyar, melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan masyarakat,
diantaranya pelayanan sidik jari dan Penanganan Tindak Pidana baik yang dilaporkan
secara langsung maupun melalui surat, selain itu Satreskrim Polres Karanganyar juga
memanggil masyarakat yang terkait dengan Laporan Polisi / Pengaduan baik untuk
klarifikasi dalam proses penyelidikan maupun di mintai keterangan dalam proses penyidikan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat

Ruang Laktasi dan Bermain Anak SPKT Polres Karanganyar

0

Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Karanganyar memberikan pelayanan ramah ibu dan anak kepada pemohon pelayanan publik.

Ruang laktasi/ruang bermain anak merupakan salah satu fasilitas penunjang pelayanan yang dapat digunakan oleh masyarakat yang datang di pelayanan terpadu. Terdapat fasilitas bermain anak serta ruangan yg nyaman bagi ibu menyusui.

Ipda Danang Setiawan menambahkan, “ruang laktasi/bermain anak ini memang dikhususkan kepada Ibu dan anak yang datang di tempat pelayanan kami, sehingga diharapkan dapat memberikan rasa nyaman sembari menunggu antrian/mendapatkan pelayanan dari kami. Saran dan masukan tentu terbuka bagi masyarakat kepada kami supaya lebih memajukan pelayanan publik terpadu Polres karanganyar, menuju Polri yang Presisi, serta demi tercapainya wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM) Polres Karanganyar”

 

Masa Berlaku SKCK

0

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK) adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. (Vide Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014)

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

Dalam rangka pelayanan yang lebih baik, Polri telah menyediakan fasilitas pendaftaran permohonan SKCK secara online,dengan cara mengunggah (upload) dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai dengan urutan.

Pendaftaran SKCK Online dapat dilakukan melalui website https://skck.polri.go.id/ atau Aplikasi SILAWU (Sistem Pelayanan Warga Terpadu) yang dapat diunduh di PlayStore.

PELAYANAN SAMSAT KARANGANYAR

0

Pada hari Kamis ( 09/09/2021 ) pukul 08.00 Wib sd 14.00 Wib, telah dilaksanakan pelayanan publik di Kantor SAMSAT Polres Karanganyar dengan mempedomani kepatuhan di Pelayanan Publik dalam upaya penerapan 5M (Menggunakan Masker, Mencuci tangan, menjaga jarak, Menghindari kerumunan, Mengurangi Mobilitas keluar rumah), serta pelaksanaan Intruksi Bupati Karanganyar No 180 / 35 Tahun 2021 tentang penerapan disiplin & penegakan hukum Protokol kesehatan dalam rangka mendukung PPKM Level III sebagai upaya pencegahan & pengendalian corona virus disease 2019 di Wilayah Kabupaten Karanganyar .

Pelaksanaan Kepatuhan di Pelayanan Publik dalam Penerapan 5M guna pencegahan dan penyebaran covid 19 yang dilaksanakan oleh Pelayanan SAMSAT yaitu membersihkan ruang Pelayanan dan Penyemprotan Cairan Disinfektan sebelum dan setelah kegiatan Pelayanan di SAMSAT selesai.

Pelaksanaan kepatuhan pada yanlik dengan mencuci tangan dan penggunaan hand sanitizer sebelum masuk keruang pelayanan SAMSAT Polres Karanganyar, penggunaan bilik antiseptik bagi Wajib Pajak .

Pengecekan suhu tubuh menggunakan thermal scaning dan setiap orang yang masuk ke ruang Pelayanan Samsat wajib gunakan Masker dan Penerapan Physical Distancing jaga jarak di tempat duduk dan loket antrian.

Setiap Anggota Polri Polres Karanganyar yang Di Samsat Pun di wajibakan menggunakan pakaian Dinas PDL berlengan panjang, gunakan masker, dan face shield serta hindari kontak fisik petugas dengan Wajib Pajak .

Pelayanan di SAMSAT sudah sesuai dengan Protokol Kesehatan yaitu melaksanakan Penyemprotan Cairan Disinfektan sebelum dan setelah kegiatan Pelayanan di SAMSAT selesai.
Pelaksanaan kepatuhan pada yanlik dengan mencuci tangan dan penggunaan hand sanitizer sebelum masuk keruang pelayanan .

Optimalisasi penerapan STNK online yaitu Aplikasi SAKPOLE guna mengurangi berkumpulnya orang disuatu tempat dalam situasi pandemic covid 19 agar tetap sehat dengan pelayanan prima.

Sat Narkoba bersama dengan Dinas Kesehatan Kab. Karanganyar Cek Obat Jenis G di Apotek Karanganyar

0

Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Karanganyar, Sat Narkoba bersama dengan Pemerintah Daerah melalui Dinas Kesehatan Karanganyar melaksanakan pengecekan di apotek yang ada di Karanganyar yaitu obat jenis G

Obat-obatan tersebut di antaranya jenis trhexiphenydyl, hexymer, tramadol dan obat-obat keras daftar G. Tindakan distribusi ilegal obat-obatan keras bisa dikenakan Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan hukuman maksimal penjara 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar. Sedangkan pengguna bisa dijerat dengan penyalahgunaan obat-obatan dengan Pasal 198 Undang-undang No. 36 tahun 2009 yang tertulis; Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

“Untuk memberantas penyalah gunaan obat jenis G, kami (Sat Nakroba dan Dinas Kesehatan) melaksanakan koordinasi dan pengecekan ke apotek untuk dan dihimbau kepada masyarakat agar memberi obat sesuai dengan resep dokter,” jelas Kasat Resnarkoba AKP Agus kepada Humas, Kamis(08/09/2021).

Sebaiknya Mengurus SKCK di Polsek, Polres atau Polda?

0

Karanganyar — Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. Lalu, sebaiknya mengurus SKCK di Polsek, Polres atau Polda?

Polsek melayani penerbitan SKCK yang digunakan untuk keperluan syarat daftar pekerjaan non-pegawai negeri, seperti perusahaan swasta, urusan daftar sekolah, pindah penduduk, pendaftaran calon perangkat desa, perpanjang kontrak karyawan non-PNS, membuat perizinan usaha dan membuat buku pelaut, tipe bukan paspor.

Polres melayani penerbitan SKCK yang digunakan untuk keperluan syarat daftar CPNS maupun BUMN non-PNS, daftar calon kepala desa/DPRD/kepala daerah/bupati, adopsi anak, hingga syarat dokumen keterangan untuk menikah dengan anggota TNI/Polri.

Polda melayani penerbitan SKCK yang digunakan untuk keperluan syarat daftar calon wali kota/DPRD tingkat provinsi, hingga syarat untuk urusan visa bekerja ke luar negeri.

Mabes Polri melayani pengurusan SKCK untuk keperluan pencalonan presiden dan wakil presiden; anggota legislatif, eksekutif, yudikatif, dan lembaga pemerintahan tingkat pusat; penerbitan visa; izin tinggal tetap di luar negeri; naturalisasi kewarganegaraan; adopsi anak bagi pemohon WNA; serta melanjutkan sekolah ke luar negeri