Sabtu, April 4, 2026
Beranda blog Halaman 317

Polsek Ngargoyoso Sosialisasikan Zona Integritas

0

Polres Karanganyar- Polsek Ngargoyoso, Polres Karanganyar ,jajaran Polda Jawa Tengah melaksanakan giat sosialisasi dan tindak lanjut pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2021, Sednin (30/08/2021).

 

Personil Polsek Ngargoyoso mensosialisasikan Zona Integritas kepada masyarakat di Desa Ngargoyoso Kecamatan Ngargoyoso Kabupaten Karanganyar.

Kapolres Karanganyar AKBP Muchamad Syafi Maulla melalui Kapolsek Ngargoyoso menyampaikan bahwa pembangunan Zona Integritas (ZI) ini, tidak lain untuk mencapai Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih, serta untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

“Untuk kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan program penuntasan pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM dibutuhkan komitmen dan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat”. tutur Kapolsek AKP Yulianto.

Disampaikan juga oleh Kapolsek bahwa dirinya telah memerintahkan kepada seluruh anggota khususnya lagi Bhabinkamtibmas untuk mempublikasikan dan mesosialisasikan pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM kepada masyarakat, sehingga masyarakat mengetahui kinerja dan pelayanan yang diberikan Kepolisian.

Harapannya Polsek Ngargoyoso akan terus meningkatkan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan bebas dari korupsi Kolusi dan Nepotisme.

Humas kra

Mengenal SILAWU, program Andalan Polres Karanganyar

0

Polres Karanganyar- Dalam rangka pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah bersih bebas melayani, Polres Karanganyar bertekat memberikan yang terbaik kepada masyarakat.

Kapolres Karanganyar AKBP Muchammad Syafi Maulla, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas IPTU Agung Purwoko, S.H., M.H. memberikan keterangan kepada media pada hari Selasa (31/8/21), mengatakan bahwa dalam melayani masyarakat di era revolusi industri 4.0 yang presisi, polres karanganyar membuat trobosan kreatif dengan membuat sistem aplikasi pelayanan warga terpadu atau juga disebut dengan silawu.

Melalui pelayanan ini Polres Karanganyar mampu membuat pelayanan yang lebih terintegrasi mudah cepat dan modern.

Melalui aplikasi silawu yang bisa di unduh di Google Play, masyarakat pemohon dengan mudah mengisi blangko pendaftaran, di dalam aplikasi tersebut tersedia menu layanan informasi dan pelayanan publik yang ada di Polres Karanganyar.

Setelah proses pengisian data, masyarakat datang ke sentra pelayanan kepolisian terpadu Polres Karanganyar untuk mengambil dokumen yang telah diinput Melalui aplikasi silawu, dengan mengedepankan protokol kesehatan di era pandemi.

Polres Karanganyar dengan ruang sentra pelayanan kepolisian terpadu yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana meliputi ruang tunggu ber-AC, TV, ruang pojok baca, arena bermain anak, ruang ibu menyusui, toilet bersih dan nyaman, ruang tunggu praktek sim, jalan dan fasilitas bagi penyandang difabilitas.

Sebagai institusi yang bertanggungjawab melindungi mengayomi dan melayani, Polres karanganyar melalui sentra pelayanan kepolisian terpadu memacu peningkatan pelayanan kepada masyarakat dalam hal, menerima pengaduan atas pelayanan kinerja Polri di Polres Karanganyar, membuat laporan polisi,

peningkatan pelayanan pabrik ini juga dilengkapi ruang pelayanan Reskrim yang terdiri dari, layanan pembuatan surat keterangan bebas narkoba dan perekaman sidik jari.

dalam pelayanan lalu lintas untuk mempermudah masyarakat dalam pembuatan dan perpanjangan SIM, dilengkapi dengan ruang pendaftaran, ruang foto dan rekam data, ruang ujian teori dan praktek SIM, dan ruang cetak SIM,

Polres Karanganyar juga menyediakan petugas pengawalan secara gratis kepada masyarakat yang membutuhkan.

Disamping itu di dalam pelayanan di spkt Polres Karanganyar, juga menerima layanan informasi dan pembuatan surat kehilangan atau yang juga disebut skplk secara gratis dan cepat.

sentra pelayanan kepolisian terpadu Polres Karanganyar, juga dilengkapi pelayanan Intelkam yaitu pembuatan SKCK Surat perizinan dan rekomendasi kepada masyarakat, serta dilengkapi ruang unit Bank BRI untuk mempermudah masyarakat melakukan pembayaran simkan SKCK sesuai dengan PNPB secara langsung.

hms kra

Polsek Kebakramat Amankan Jalanya Vaksinasi di Puskesmas

0
Polres karanganyar- Kepolisian Sektor Kebakramat Polres Karanganyar melakukan pengamanan vaksinasi tahap pertama kepada lansia dan usia produktif. Mereka antusias mengikuti vaksinasi Covid-19. Vaksinasi digelar di Balai UPT Puskesmas Kabakramat, Kecamatan Kebakramat, Kabupaten Karanganyar. Para lansia menerima suntikan vaksin Covid-19 dosis 1, Senin (30/08).

Kapolres Kaanganyar melalui Kapolsek Kebakramat AKP Ridhwan menjelaskan, sebanyak 168 Lansia dan usia produktif mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis 1.

“Sebanyak 168 dosis vaksin jenis Sinovac kami sediakan bagi para lanjut usia, dan usia produktif yang belum divaksin”, tambahnya.

Bripka Rahmat Bhabinkamtibmas Polsek Kebakramat melaksanakan pengamanan bersama Koramil dan juga satpol pp Kebakramat, kegiatan ini di harapkan bisa memberi rasa aman dan nyaman kepada warga yang di vaksin maupun vaksinatornya.

hms kra

Buat SKCK Online Kini Cukup 15 Menit, Begini Caranya

0

Karanganyar – Pada era adaptasi kebiasaan baru pelayanan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) Polres Jepara bisa dilakukan secara online. Para pemohon hanya butuh 10 menit untuk SKCK baru dan 5 menit perpanjangan.

Pelayanan SKCK online yang sudah terhubung dengan Mabes Polri di jajaran Polres Karanganyar.

Kasi HUmas  Polres Jepara Iptu Agung menjelaskan, mekanisme Pelayanan SKCK Online bisa diakses lewat laman resmi https://skck.polri. go.id. Kemudian klik menu di pojok kanan atas dan pilih formulir pendaftaran Isi formulir tentang jenis keperluan, satwil, identitas pribadi, informasi keluarga, riwayat pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, dan keterangan lainnya. Kolom “Jenis Keperluan” pada bagian Satwil, diisi mengajukan pembuatan SKCK.

Kolom ini akan menentukan tempat di mana SKCK akan dibuat yakni Mabes Polri, Polda, atau Polres. Unggah foto sesuai ketentuan. Juga lampirkan rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili. “Bagi yang belum memiliki rumus sidik jari tetap dilakukan perumusan sidik jari di Polres akan tetapi yang sudah memiliki hanya melampirkan dari SKCK lama,” imbuhnya.

Setelah formulir selesai diisi, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor. Bukti pendaftaran dan nomor digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online lewat Bank BRI melalui pembayaran non tunai atau cashless (mesin EDC dan Qris) saat bertransaksi yang telah disediakan oleh petugas SKCK. “Pilihan yang tepat untuk meminimalisasi sentuhan sehingga dapat mengantisipasi penyebaran Covid 19,” katanya.

Setelah melakukan Pendaftaran Online, pemohon membawa foto copy KTP, KK, akte/ijazah dan tanda bukti pendaftaran online, dan tanda bukti pembayaran. Apabila telah membayar briva yang digunakan untuk menerbitkan SKCK di kantor polisi yang telah dipilih. Tarif pengurusan SKCK Rp 30 ribu. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di lingkungan Polri.

Ia menambahkan keuntungan mendaftar online yaitu proses cepat dengan waktu sepuluh menit untuk pemohon baru dan lima menit untuk pemohon perpanjangan. Masyarakat Karanganyar bisa mengakses informasi seputar pelayanan SKCK melalui WA PENGADUAN: 082149762664.

Pelayanan Publik Penerbitan SKCK

0

Surat Keterangan Catatan Kepolisian disingkat SKCK, sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik disingkat SKKB, adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. (Vide Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014)

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

Tata cara penerbitan SKCK

Persyaratan Membuat SKCK Baru
•  Membawa fotocopy KTP/Asli.
•  Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK).
•  Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir/Ijazah.
•  Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna (latar merah) baju berkerah ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
•  Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
•  Pengambilan Sidik Jari oleh petugas pas foto latar merah baju berkerah ukuran 2×3 sebanyak 1 lembar.

Persyaratan Memperpanjang masa berlaku SKCK
•  Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
•  Membawa fotocopy KTP/Asli.
•  Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK).
•  Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir/Ijazah.
•  Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna (latar merah) baju berkerah ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
•  Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Catatan :
•  Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan :
– Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS hanya umtuk keperluan lingkup kecamatan.
– Pembuatan visa, paspor dan  keperluan lain yang bersifat antar-negara yang berhak menerbitkan satuan tingkat Polda.
•  Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP pemohon.

Registrasi SKCK online

mengikuti perkembangan teknologi saat ini SKCK Polres Karanganyar sudah bisa dilakukan registrasi secara online dengan membuka web hhtps://skck.polri.go.id

dalam web tersebut pemohon SKCK dapat mengisi formulir SKCK yang telah ditentukan sehingga nantinya akan mendapatkan barcode untuk dibawa ke pelayanan SKCK Polres Klungkung dengan membawa kelengkapan persyaratan SKCK sesuai dengan yang tertuang di atas.

Setelah mendapatkan SKCK yang diterbitkan baik secara manual maupun  online pemohon dikenai biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 sebesar Rp. 30.000,-

Mekanisme penerbitan SKCK 

  1. Pemohon mendaftar dan menyerahkan fotocopy persyaratan pada loket yang telah
    disediakan dengan menunjukkan dokumen asli atau online (barcode).
  2. Pemohon mengisi formulir daftar pertanyaan dan kartu TIK yang diberikan oleh petugas SKCK.
  3. Pemohon menyerahkan kembali formulir daftar pertanyaan dan kartu TIK yang telah
    diisi oleh pemohon kepada petugas pelayanan, selanjutnya petugas SKCK melakukan pengecekan dan penelitian terkait catatan tindakan kriminal pemohon.
  4. Berkas dinyatakan lengkap selanjutnya SKCK dapat diproses penerbitan SKCK.
  5. Penyerahan SKCK kepada pemohon, selanjutkan pemohon dikasih kwitansi bukti bayar sebesar Rp. 30.000,-  yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016.

Pengaduan pemohon terhadap pelayanan SKCK 

  1. PENGADUAN PELAYANAN SKCK : 082149762664
  2. Propamkaranganyar@yahoo.com
  3. Facebook : Sipropam Karanganyar

INOVASI SKCK POLRES KARANGANYAR

GUNA MEWUJUDKAN PELAYANAN PRIMA KAMI JUGA DAPAT MELAYANI

“SKCK DELIVERY”

SYARAT-SYARATNYA :

  1. PEMOHON SKCK DIFABEL
  2. PEMOHON SKCK UMUR LANSIA
  3. PEMOHON SKCK IBU HAMIL
  4. SETELAH MENYERAHKAN PERSYARATAN LENGKAP PEMOHON SKCK TIBA-TIBA SAKIT DI YANLIK            SKCK
  5. PEMOHON SKCK BERHALANGAN MENUNGGU 15 MENIT KARENA KEPERLUAN MENDESAK YG                      BISA DIPERTANGGUNG JAWABKAN

 

Bripka Dani Kadarsih Beri Bantuan Modal Bahan untuk Warga

0

Polres Karanganyar- Melihat banyak warganya yang kehilangan pekerjaan dan pendapatan karena pandemi Covid 19, Bripka Dani Kadarsih, anggota Polsek Karangpandan Polres Karanganyar tergerak hatinya untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi.

Bripka Dani Kadarsih yang merupakan salah satu anggota Polwan Polres Karanganyar memberikan bantuan modal bahan makanan untuk warga yang ingin membuka usaha makanan rumahan. Rujak, lotek, jus, dan lain sebagainya, Minggu (29/08).

Sedikit bantuan ini diharapkan tetap menumbuhkan semangat masyarakat untuk terus berjuang ditengah pandemi Covid 19, kegiatan ini merupakan rangkaian dari HUT Polwan Ke 73.”Semoga pandemi segera sirna, masyarakat sehat, ekonomi bangkit kembali”,Doanya.

hms kra

Polsek Jenawi Sosialisasi Zona Integritas Pada Warga

0
Polres Karanganyar- Polsek Jenawi, Polres Karanganyar ,jajaran Polda Jawa Tengah melaksanakan giat sosialisasi dan tindak lanjut pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2021, Minggu (29/08/2021).

Personil Polsek Jenawi mensosialisasikan Zona Integritas kepada Warga Kentangan Desa Balong Kecamatan Jenawi Kabupaten karanganyar.

Kapolres Karanganyar AKBP Muchamad Syafi Maulla melalui Kapolsek Jenawi AKP Sudirman menyampaikan bahwa pembangunan Zona Integritas (ZI) ini, tidak lain untuk mencapai Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih, serta untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

“Untuk kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan program penuntasan pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM dibutuhkan komitmen dan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat”. tutur Kapolsek.

Disampaikan juga oleh Kapolsek bahwa dirinya telah memerintahkan kepada seluruh anggota khususnya lagi Bhabinkamtibmas untuk mempublikasikan dan mesosialisasikan pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM kepada masyarakat, sehingga masyarakat mengetahui kinerja dan pelayanan yang diberikan Kepolisian.

Harapannya Polsek Jenawi akan terus meningkatkan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan bebas dari korupsi Kolusi dan Nepotisme.

Humas kra

Kompol Purbo Gunakan Tempat Wisata Untuk Vaksinasi , “Kita Dekatkan Gerai Vaksinasi Untuk Pelaku Wisata di Tawangmangu”

0

Karanganyar – Jawa Tengah. Gerai vaksinasi Covid-19 di kawasan wisata Tawangmangu, tepatnya di The Lawu Park, Minggu (29/8/2021). Vaksinasi Covid-19 menyasar 1.000 orang pelaku usaha pariwisata dan warga Karanganyar yang belum mendapatkan vaksin digelar Polres Karanganyar. Pelaku usaha kuliner, karyawan objek wisata, hingga pengusaha wisata di kawasan lereng Gunung Lawu itu. Kepala Seksi (Kasi) Dokkes Polres Karanganyar, Ipda Subyanto, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Muchammad Syafi Maulla, menyampaikan vaksinasi Covid-19 dosis pertama itu menggunakan vaksin Sinovac. Sasaran kegiatan 1.000 orang pelaku usaha pariwisata dan masyarakat kawasan wisata Tawangmangu.

“Sasaran vaksin adalah karyawan usaha pariwisata, pengusaha atau pemilik usaha pariwisata, pengunjung objek wisata, paguyuban kuliner Kecamatan Tawangmangu, dan lainnya. Ini upaya kami memutus mata rantai persebaran Covid-19. Bisa juga sebagai upaya meningkatkan imunitas warga kawasan wisata Karanganyar secara masif,” katanya di sela-sela vaksinasi.

Camat Tawangmangu Agus Dwitanto mengapresiasi kegiatan vaksinasi bagi pelaku usaha wisata di wilayahnya.

“Semoga dengan vaksinasi ini, pelayanan kepada pengunjung tempat wisata lebih maksimal, pengunjung nyaman dan merasa aman. Tidak merasa was-was saat berwisata di Tawangmangu, karena pelaku usaha sudah divaksin,” tuturnya.*

Polsek Jatipuro Sadarkan Masyarakat Patuhi Prokes dengan Operasi Yustisi

0

 

Poles Karanganyar- Polsek Jatipuro Polres Karanganyar melaksanakan operasi yustisi dalam rangka pendisipilan masyarakat terhadap Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.

Kali ini, operasi yustisi dilaksanakan di pasar dan terminal  Jatipuro serta perkampungan, Sabtu (28/08/2021).

Kapolres Karanganyar AKBP Muchamad Syafi Maulla, melalui Kapolsek  Jatipuro   Iptu Suradji mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan untuk menyadarkan masyarakat untuk patuh terhadap protokol kesehatan agar terhindar dari penyebaran Covid-19.

“Operasi Yustisi dilaksanakan dengan menggunakan plang sebagai pemberitahuan terhadap masyarakat yang melintas bahwa ada pemeriksaan dalam rangka Ops Yustisi penggunaan masker berupa imbauan protokol kesehatan,” jelasnya.

Sambungnya, dalam giat tersebut sebanyak 5 orang terjaring Ops Yustisi Prokes, selain diberikan sanksi teguran para pelanggar juga dibagikan masker gratis.

Ia menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan pernah lelah untuk terus menggelar Ops Yustisi sampai batas waktu yang ditentukan. “Harapannya semoga masyarakat bisa patuh protokol kesehatan, sehingga wabah covid-19 ini segera berakhir,” tutup Kapolsek.

hms kra