Minggu, April 5, 2026
Beranda blog Halaman 330

Kapolres Perintahkan Anggotanya Bergerak Serentak Bagikan Masker

0

Polres Karanganyar – Bagi pemilik masker usang dan tak layak pakai, kegiatan bagi-bagi alat pelindung diri itu oleh Polres Karanganyar menjadi kesempatan tepat menggantinya. Sebanyak 1.000 lembar masker dibagi gratis ke sejumlah lokasi.

“Ini memang program serentak. Menyosialisasikan kembali protokol kesehatan sambil membagi masker ke masyarakat. Enggak perlu bayar. Silakan pakai tapi harus selalu dikenakan. Jangan cuma buat pajangan,” kata Kasubbag Humas Polres Karanganyar Iptu Agung Purwoko, Senin (1/2).

Bagi-bagi masker dipimpin Kasubagpers AKP Suwarsi dan Kapolsek Mojogedang AKP Mardiyanto. Pada pembagian ini, polisi menyasar masyarakat yang tidak memakai

Ada pula yang sudah memakai, namun cara pemakaiannya tidak benar. Sehingga mereka mendapat pengarahan dan sosialisasi tentang cara memakai masker yang benar dan aman melindungi saluran pernapasan. Beberapa lainnya adalah mereka yang sudah memakai masker, namun kondisinya sudah usang dan perlu diganti.

Respon Cepat Satresnarkoba Polres Karanganyar Berhasil Bekuk Pengedar Shabu

0

Polres Karanganyar – Mendapatkan laporan dari warga yang menaruh curiga terhadap aktivitas di sebuah toko klontong yang sering digunakan untuk mabuk mabukan. Berdasarkan laporan itu, Kasatnarkoba Polres Karanganyar Iptu Agus Susilo Utomo langsung bergerak cepat. Unit Opsnal Satnarkoba pun langsung dikirim ke lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan. “Berawal dari laporan masyarakat yang menaruh curiga terhadap aktifitas toko klontong itu yang katanya kerap dijadikan ajang minum-minum keras,” kata Agus , Jumat (29/1/2021).

AS hanya diam membisu saat polisi menggeledah toko Klontong miliknya yang ada di Dusun Jogopaten, Desa Macanan, Kebakkramat pada Rabu (27/1/2021), sekitar pukul 23.00 WIB. Dan benar saja, saat dilakukan penggeledahan, tim Opsnal Satnarkoba Polres Karanganyar mendapati sejumlah barang bukti seperti narkotika jenis sabu dan obat-obatan keras lainnya.

“Awalnya AS membantah bila barang haram itu miliknya. Namun setelah ditunjukan barang bukti, AS pun tak bisa mengelak lagi dan mengakui barang-batang haram itu miliknya,” katanya. AS mengaku bila dirinya mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial TW alias TB warga Dusun Bunder RT 15 , Desa Kedungwaduk, Kecamatan Karangmalang, Sragen. Dari informasi AS, tim opsnal pun langsung bergerak malam itu juga menuju kerumah dimana TW tinggal dan berhasil membekuk TW.

Selain membekuk kedua tersangka AS dan TW, sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu-sabu berat ±0,22gr, empat butir obat Alprazolam, 64 butir obat tryhexphynedil, 1 butir obat psikotropika Reklona, Kemudian, uang tunai Rp.130.000, 1 unit HP Oppo A57 hitam, 1 unit Hp merk Vivo 2027 silver dan 1 unit SPM Honda Scoopy berhasil diamankan. Kini kedua tersangka telah diamankan di Polres Karanganyar guna penyidikan lebih lanjut.  “Dan akan kita kenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Jo ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya. 

Respon Cepat Polsek Jaten Polres Karanganyar, Menanggapi Ibu Buta yang Viral di Sosmed

0


Polres Karanganyar- Akhir akhir ini di dunia maya viral ada seorang ibu buta yang tinggal di antara tempat sampah pasar Palur, kekuatan media sosial dalam memviralkan sebuah kejadian atau keadaan sesuatu memang sangat cepat daripada media cetak maupun elektronik.

Kapolsek Jaten Polres Karanganyar Iptu Achmad Riedwan Prevoost.,S.I.K,.M.H, mengetahui hal tersebut kemudian berkoordinasi dengan unsur Forkopinca Kecamatan Jaten untuk mengevakuasi orang tersebut.

Ibu Supadmi namanya yang keseharianya bekerja sebagai pemulung, dia biasa memulung bersama sang suami Almarhum Bapak Janto yang belum lama ini meninggal dunia, kondisi fisik bu Padmi juga tidak sempurna, beliau mengalami kebutaan.

Hasil koordinasi unsur Tiga Pilar Kecamatan Jaten, mereka melaporkan kejadian tersebut ke Dinas Sosial Kabupaten Karanganyar, dan langsung direspon oleh Kasi Unsos Bapak Hartanto.

Kapolsek Jaten bersama Dinsos Kabupaten Karanganyar memberikan bantuan berupa sembako kepada ibu Supadmi, selain sembako, oleh Dinas Sosial juga memberikan bantuan uang tunai sebesar Rp. 1.500,000,00 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), kasur springbed, selimut dan bantal juga pakaian untuk di gunakan sehari hari.

Bantuan tersebut merupakan wujud Perhatian dan Kepedulian Pemerintah Kabupaten Karanganyar kepada Ibu Supadmi yang hidupnya tidak punya rumah yang dulu memanfaatkan sebuah rumah kosong ukuran 4 meter di dekat dua bak Sampah DPU Pasar Palur.

Dan sekarang bu Padmi sudah di pindahkan di diberikan fasilitas Ruko di terminal Palur, semoga dengan adanya kegiatan pembinaan dan penyerahan bantuan sembako dan alat tempat tidur ini kebutuhan Ibu Supadmi yang terlantar dapat di penuhi.

Humas Res Kra

Dugaan Penyelewengan Pupuk Bersubsidi, Ditindaklanjuti Satreskrim Karanganyar

0

Polres Karanganyar, Jawa Tengah, membongkar praktik penjualan pupuk bersubsidi ilegal. Dua pelaku diamankan karena kedapatan menjual pupuk bersubsidi tanpa izin dari distributor resmi.

“Kita amankan dua pelaku, yang bersangkutan memperjualbelikan pupuk bersubsidi tanpa izin dari distributor. Jadinya pelaku tidak memiliki izin untuk mendistribusikan pupuk bersubsidi,” ujar Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Tegar Satrio Wicaksono, saat jumpa pers di Mapolres Karanganyar.Pelaku merupakan warga Karanganyar dan Wonogiri. Keduanya dijerat pasal tindak pidana bidang ekonomi , Selasa (26/1/2021)

Tegar mengatakan kedua pelaku yang diamankan berinisial MY (39), warga Kelurahan Popongan, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Karanganyar, dan KY (43), warga Kabupaten Wonogiri. Penangkapan pelaku, lanjutnya, merupakan tindak lanjut informasi kelangkaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Karanganyar.

“Berdasarkan informasi dari Sat Intel, kami dapatkan bahwa ada kelangkaan pupuk bersubsidi, sehingga kami lakukan penyelidikan, dan kita dapatkan adanya tindak pidana terkait penjualan pupuk bersubsidi,” terangnya.

Dari kedua pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, 11 sak pupuk urea bersubsidi, 2 sak pupuk phonska bersubsidi, nota penjualan dan uang tunai Rp 185 ribu.

Kedua pelaku dijerat melanggar sederet aturan di antaranya, pasal 21 ayat 1 dan Pasal 30 ayat 2 Permendag RI nomor 15/M-Dag/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.

“Ancaman hukumannya selama-lamanya dua tahun penjara dan denda setinggi-tingginya Rp 100 ribu,” pungkas Tegar.

Mengaku Sebagai Pengacara Seorang Warga Mojogedang Tipu 26 Juta

0

Polres Karanganyar – Satreskrim Polres Karanganyar berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial DAW (51) warga Mojogedang, Karanganyar, yang mengaku sebagai pengacara. DAW diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang kliennya yang juga seorang peternak babi, sebesar Rp 26 juta.

“Pelaku disinyalir merupakan seorang pengacara, tapi setelah kita cek keabsahannya, ternyata yang bersangkutan bukan seorang pengacara. Dibuktikan dengan adanya surat keputusan dari Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI), yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bukan anggota advokat,” sambungnya.

Kepolisian setempat lantas melakukan penyelidikan lebih dalam. Ternyata pelaku pernah melakukan hal yang sama di beberapa kota besar lainnya. Seperti di Surabaya Jawa Timur, Jakarta, bahkan di Pulau Kalimantan. 

“Pelaku pernah mengaku menjadi Hakim Tipidkor, Wali Kota Mataram, Pengacara DPP partai.”

“Tapi dalam kenyataannya semua itu palsu,” jelasnya. 

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penggelapan.

Ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

“Kalau dari data yang kami peroleh yang bersangkutan belum memperoleh sertifikat sarjana,” katanya.

Kanit Laka Polres Karanganyar : Truk terguling Di Tawangmangu Karena Rem Blong

0

Polres Karanganyar – Truk pengangkut minuman kemasan terguling di jalan tembus di Desa Blumbang, Kecamatan Tawangmangu, Karanganyar. kecelakaan ini terjadi pukul 04.05 WIB. Truk kontainer Nopol B-9650-KEU, dikemudikan oleh Baskoro (51), Warga Desa Paburan, Kecamatan Kemang, Bogor. Jumat (22/1/2021).

“Semula truk tronton berjalan dari arah timur (Magetan) menuju ke arah barat (Tawangmangu). Setelah perjalanan sampai di TKP tepatnya di tikungan Legender Resto, pengemudi truk mengalami rem blong karena tidak dapat menguasai laju kendaraan,” ujar Kanit Laka Satlantas Polres Karanganyar, Iptu Widya S Putri, Dalam kondisi rem blong tersebut, lanjutnya, pengemudi truk banting setir ke arah kanan. Sehingga truk tersebut terguling tepat di tepi jalan. Namun dipastikan tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.”Jadi kecelakaan tunggal. Kondisi sopir truk mengalami luka dan dibawa ke Puskesmas Tawangmangu,” imbuh Widya

Saat beriuta ini ditayangkan proses evakuasi sedang berlangsung

TIM MACAN LAWU Berhasil Lacak Akun Facebook yang Tawarkan Anak Dibawah Umur 400 ribu !

0

Polres Karanganyar – Tersangka ini mengunggah pesan di media sosial [Facebook]. Pelaku mencoba menawarkan korban melalui media sosial. ‘Bantu teman, open ABG 13 tahun, 400 satu kali main’. Unggahan itu sempat diketahui orang tua korban karena pelaku mencantumkan foto korban

Pria ini ternyata warga Kabupaten Sukoharjo, A, 30, (27/12/2020). AKP Tegar Satrio Wicaksono menjelaskan, pelaku sempat berupaya menawarkan korban dengan membuat postingan di media sosial milik pelaku dilengkapi dengan foto korban.

Postingan itu berisi tulisan “Bantu tmn Open abg 13 tahun 400 1xcrot.” 

A sempat menyetubuhi korban berinisial AZ yang masih berusia 12 tahun secara paksa berkali kali. Untuk memuluskan niatnya, A mengiming-iming uang Rp1 juta kepada AZ. Tetapi, A tidak memberikan uang tersebut. Bahkan, A tega membohongi AZ pada kali kedua pemerkosaan di tempat berbeda.



Palak Sopir Truk, Preman “Diciduk “Satreskrim Polres Karanganyar

0

Polres Karanganyar – Polisi menangkap orang yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk di di depan pabrik PT Agungtex, ds. Dagen kec Jaten Kab. Karanganyar. Ketika ditangkap saat terdapat uang Rp 106.000 ribu dari sejumlah sopir yang melintas.

“Dikeluhkan masyarakat lewat nomor aduan media sosial Informasi Keamanan Warga Karanganyar 0896-2533-8000 bahwa ada orang yang melakukan penarikan uang kepada sopir truk didepan pabrik PT Agungtex dengan memaksa direspon cepat dan ditindaklanjuti satreskrim polres karanganyar , tampak seorang laki laki sedang melakukan pengutipan liar terhadap pengemudi mobil truk warna hijau, ” Jelas Iptu Agung Kasubag Humas Polres Karanganyar.

Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam pelaku ditangkap unit opsnal satreskrim Polres Karanganyar dan dibawa ke Polres Karanganyar untuk dimintai keterangan

Calon Tunggal Kapolri Pilihan Jokowi, Ini Deretan Kasus Besar Yang Diungkap Listyo Sigit Prabowo di Bareskrim

0

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyodorkan nama Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menjadi calon tunggal Kapolri ke pimpinan DPR. 
 
Di bawah komando Sigit, Bareskrim banyak mengungkap sejumlah kasus besar yang menyedot perhatian publik. Tak hanya itu, pembenahan internal juga terus digalakan di tubuh reserse tersebut.
 
 
Bareskrim juga mengawal seluruh kebijakan pemerintah dengan membentuk beberapa Satuan Tugas (Satgas), diantaranya Satgas Pangan, Satgas Migas, Satgas Kawal Investasi.
 
Di awal menjabat, Sigit langsung tancap gas dengan mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Pada 27 Desember 2019 atau 12 hari setelah dilantik sebagai Kabareskrim, Sigit mengumumkan secara langsung penangkapan dua terduga pelaku kasus tersebut. Mereka adalah, RM dan RB, keduanya merupakan oknum anggota kepolisian.
 
“Tadi malam tim teknis telah mengamankan pelaku yang diduga melakukan penyiraman terhadap sauara NB, pelaku ada dua orang inissial RM dan RB,” kata Listyo dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat 27 Desember 2019.
 
Tak lama setelah itu, Bareskrim Polri melimpahkan tahap II kasus tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi Kondensat PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), ke Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah dinyatakan lengkap atau P21.
 
Diketahui, kasus ini sudah bergulir sejak 2015 lalu dan mangkrak lama lantaran adanya kendala non-teknis. Namun, adanya koordinasi yang kuat antara Bareskrim dan Kejaksaan Agung akhirnya perkara tersebut bisa dirampungkan.
 
Dalam pengadilan, Honggo divonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Sementara  dua tersangka lainnya Raden Priyono dan Djoko Harsono divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan.
 
Tak berhenti sampai disitu, Bareskrim juga membuktikan bahwa penegakan hukum tak pandang bulu dan mewujudkan komitmen dalam melakukan pembenahan internal.
 
Hal itu tercermin dalam penangkapan buronan terpidana kasus hak tagih (cassie) Bank Bali, Djoko Tjandra pada 30 Juli 2020. Bahkan, dalam hal ini, Komjen Listyo memimpin langsung tim ke Malaysia guna menangkap Djoko Tjandra.
 
Sigit menyebut penangkapan Djoko Tjandra berawal dari perintah Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis membentuk tim untuk membawa buronan Djoko Tjandra kembali ke Indonesia.
 
“Terhadap peritiwa tersebut pak Presiden perintahkan untuk cari keberadaan Djoko Tjandra dimanapun berada dan segera ditangkap untuk dituntaskan sehingga semua menjadi jelas, atas perintah tersebut kepada Kapolri maka Kapolri bentuk tim khusus yang kemudian, secara intensif mencari keberadaan Djoko Tjandra,” kata Sigit di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Kamis 30 Juli 2020 malam.
 
Penangkapan Djoko Tjandra disebut Sigit sebagai komitmen Polri dalam melakukan penegakkan hukum, sekaligus untuk menjawab keraguan publik. Apalagi, dalam pengusutan perkara ini diketahui adanya keterlibatan dua oknum jenderal yakni, Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.
 
Sebelum menangkap Djoko Tjandra, jajaran Bareskrim Polri bersama Kemenkumham juga menangkap Maria Pauline Lumowa yang telah menjadi buronan selama 17 tahun dalam kasus pembobolan bank senilai Rp1,7 triliun. Dalam hal ini, Bareskrim Polri berkomitmen untuk mengusut perkara tersebut sampai ke akar-akarnya.
 
Teanyar Bareskrim Polri sedang menangani kasus dugaan penyerangan Laskar FPI kepada aparat kepolisian di Tol Jakarta-Cikampek. Penyidikan dilakukan secara transparan, objektif dan merangkul seluruh pihak seperti Komnas HAM dan lembaga independen lainnya.
 
Bahkan, kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang menyeret Rizieq Shihab, mulai dari Petamburan, Jakarta Pusat, kerumunan di Megamendung dan RS Ummi Bogor juga semua diambilalih oleh Bareskrim.
 
Kemudian, Bareskrim juga ambilalih pengusutan dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan yang terjadi di acara Haul Syekh Abdul Qadir Jailani yang digelar di Pondok Pesantren Al-Istiqlaliyyah, Kampung Cilongok, Kabupaten Tangerang, pada 29 November lalu. Kini, perkaranya masih dalam proses penyelidikan.
 
Pengungkapan kasus besar lainnya yang ditangani Sigit dan jajarannya adalah kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Penyidik Bareskrim telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka.
 
Kemudian penanganan kasus korupsi, jajaran Bareskrim Polri tercatat menyelamatkan uang negara sebesar Rp310.817.274.052. Jumlah tersebut merupakan hasil penanganan dari 485 perkara korupsi yang ditangani. “Tahun 2020 dilakukan penyelamatan uang negara sekitar Rp310.817.274.052,” kata mantan Kapolda Banten itu.

IKM UNIT PELAYANAN SKCK TRIWULAN IV PERIODE BULAN OKTOBER S.D. DESEMBER 2020

0

Nilai IKM ( Indeks Kepuasan Masyarakat) Unit Pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Polres Karanganyar periode Triwulan IV tahun 2020 mencapai nilai 93.71 dengan mutu sangat baik dari responden. Periode pelaksanaan survey mulai tanggal 1 Oktober s.d. 31 Desember 2020.