INFORMASI JENIS / GOLONGAN SIM
1. SIM A, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kilogram berupa:
a. mobil penumpang perseorangan
b. mobil barang perseorangan
2. SIM B I, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram berupa:
a. mobil bus perseorangan
b. mobil barang perseorangan
3. SIM B II, berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa:
a. kendaraan alat berat
b. kendaraan penarik
c. kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg
4. SIM C, berlaku untuk mengemudikan Sepeda Motor
5. SIM C1, berlaku untuk mengemudikan Sepeda Motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc
6. SIM C2, berlaku untuk mengemudikan Sepeda Motor berkapasitas mesin di atas 500 cc
7. SIM D, berlaku untuk mengemudi Ranmor Khusus bagi penyandang cacat
PROSEDUR PELAYANAN SIM BARU
1. Mengisi formulir pengajuan SIM baru
2. Peserta ujian SIM telah minimal :
a. usia 17 tahun untuk SIM A, C dan D
b. usia 20 tahun untuk SIM BI
c. usia 21 tahun untuk SIM BII
d. usia 20 tahun untuk SIM A Umum
e. usia 22 tahun untuk SIM BI Umum
f. usia 23 tahun untuk SIM SIM BII Umum
3. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang sah dan masih berlaku serta 2 (dua) lembar foto copy
4. Melampirkan dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA)
5. Melampirkan surat keterangan dokter
6. Melampirkan Tanda Pembayaran Permohonan Penerbitan SIM (TP3S) dari Bank
PROSEDUR PELAYANAN PERPANJANG SIM
1. Mengisi formulir pengajuan SIM perpanjangan
2. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang sah dan masih berlaku serta 2 (dua) lembar foto copy
3. Melampirkan dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA)
4. Melampirkan SIM lama yang akan diperpanjang dan 1 (satu) lembar foto copy
5. Melampirkan surat keterangan dokter
6. Melampirkan Tanda Pembayaran Permohonan Penerbitan SIM (TP3S) dari Bank
7. Melampirkan surat keterangan lulus ujian simulator bagi peserta perpanjangan SIM A umum, BI, BII, BI umum, BII umum
8. Perpanjangan SIM hanya boleh dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlakunya berakhir
JENIS & TARIF PNBP SIM
SESUAI DENGAN PP. NO.60 TAHUN 2016
1. SIM BARU
SIM A Rp.120.000
SIM A UMUM Rp.120.000
SIM B I Rp.120.000
SIM B I UMUM Rp.120.000
SIM B II Rp.120.000
SIM B II UMUM Rp.120.000
SIM C Rp.100.000
SIM D Rp.50.000
2. SIM PERPANJANGAN
SIM A Rp.80.000
SIM A UMUM Rp.80.000
SIM B I Rp.80.000
SIM B I UMUM Rp.80.000
SIM B II Rp.80.000
SIM B II UMUM Rp.80.000
SIM C Rp.75.000
SIM D Rp.30.000
PENANGANAN, PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN
1. Pelayanan Pengaduan di Satpas Polres Karanganyar, Masyarakat Dapat Langsung Berkonsultasi
2. Kotak Saran/Pengaduan
3. Telepon / SMS / HP : 082111073332
4. YouTube : satlantas polres karanganyar
5. Facebook : satlantas polres karanganyar
6. Instagram : satlantaspolreskaranganyar
7. Twitter : @Lantas_Kra
MEKANISME PELAYANAN SIM
https://polres.karanganyarkab.go.id/satlantas/produk-pelayanan-sim/