Polres Karanganyar Rilis Dua Kasus Kriminal, Penganiayaan hingga Kekerasan Anak
Karanganyar – Polres Karanganyar menggelar press release terkait dua perkara tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya. Acara digelar di Aula Jananuraga, Jumat (12/9/2025) pukul 14.00 WIB, dipimpin Wakapolres Karanganyar Kompol Miftakul Huda, didampingi jajaran Satreskrim dan Humas.
Turut hadir Kasat Reskrim AKP Wikan Sri Kadiyono, Kasi Humas AKP Mulyadi, KBO Reskrim IPTU Anton Sulistiana, Kanit III Reskrim IPDA Arga Baskara, serta sejumlah pejabat lainnya. Sejumlah wartawan media cetak dan online juga hadir meliput kegiatan tersebut.
Kasus pertama adalah tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Peristiwa terjadi pada Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 15.27 WIB di Dukuh Pabongan, Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso.
Korban, Sri Hartini (60), seorang pensiunan PNS, ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya. Polisi menetapkan Ahmad Gunawan alias Sukad alias Wawan (26), warga Karangpandan, sebagai tersangka.
“Tersangka diduga masuk ke rumah korban untuk melakukan pencurian dan melakukan kekerasan hingga korban meninggal dunia,” ungkap Kasat Reskrim AKP Wikan Sri Kadiyono.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari perhiasan emas, pakaian korban, hingga sepeda motor dan pakaian milik tersangka. AG dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus kedua adalah kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh seorang remaja berinisial STL (17). Peristiwa terjadi pada Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 18.45 WIB di Kecamatan Jatiyoso.
STL yang baru melahirkan seorang bayi laki-laki diduga membungkam mulut bayinya hingga meninggal, lalu membuang jasadnya ke sungai. Aksi itu dilakukan karena panik dan malu atas kehamilan di luar nikah.
Kasus ini terungkap setelah kondisi kesehatan STL menurun dan diperiksa di RSUD Sukoharjo. Dokter menemukan tanda persalinan dan melaporkannya ke pihak kepolisian.
Meski demikian, STL tidak ditahan karena masih di bawah umur. Ia dijerat Pasal 76C dan Pasal 80 ayat (3) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda hingga Rp 3 miliar.
Wakapolres Karanganyar Kompol Miftakul Huda menegaskan pihaknya akan terus profesional dalam menangani setiap kasus. “Kami akan menindak tegas setiap tindak pidana dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujarnya.
Polres Karanganyar Ungkap Kasus Pengeroyokan di Colomadu, Dua Pelaku Diamankan
Karanganyar – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karanganyar bersama Unit Reskrim Polsek Colomadu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di wilayah Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 17 Agustus 2025, sekitar pukul 03.30 WIB di Jl. Tentara Pelajar, Bolon, Kecamatan Colomadu. Korban atas nama LNF (20), warga Desa Tohudan, Kecamatan Colomadu, meninggal dunia akibat luka tusukan di bagian leher. Sementara satu korban lainnya, MH (25), mengalami luka tusuk di bagian perut dan saat ini sedang dalam perawatan.
Kapolres Karanganyar melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Wicaksono, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kejadian bermula saat kedua korban pulang dari salah satu tempat hiburan malam di wilayah Kartasura. Saat melintas di lokasi kejadian, korban tiba-tiba dihentikan oleh dua pelaku tak dikenal yang kemudian menyerang secara membabi buta menggunakan senjata tajam.
Setelah menerima laporan dari masyarakat, tim gabungan Satreskrim Polres Karanganyar dan Unit Reskrim Polsek Colomadu segera melakukan penyelidikan. Dalam waktu kurang dari 24 jam, dua orang pelaku berhasil diamankan, yakni:
RTS(25), warga Kelurahan Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta.
NIS (22), warga Kelurahan Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta.
Penangkapan dilakukan di rumah salah satu pelaku pada Minggu malam, 17 Agustus 2025. Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya sepeda motor milik korban, pakaian korban, dan pakaian para pelaku yang digunakan saat kejadian.
Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Karanganyar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-2 dan ke-3 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP.
PS. Kasi Humas Polres Karanganyar, IPTU Mulyadi, S.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. “Tersangka dan barang bukti telah diamankan dan saat ini sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim. Kami akan terus sampaikan perkembangan kasus ini kepada publik,” jelasnya.
Usai Upacara HUT ke-80 RI, Polres Karanganyar Musnahkan Ribuan Liter Miras Hasil Operasi Juli–Agustus
Polres Karanganyar Bekuk Penyalahguna Narkotika Jenis Sabu di Lingkar Selatan Lalung
Karanganyar – Satuan Reserse Narkoba Polres Karanganyar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 0,80 gram di wilayah Desa Lalung, Kecamatan Karanganyar, pada Minggu malam.
Tersangka berinisial SBA alias Paicong, warga Kabupaten Wonogiri, diamankan petugas setelah kedapatan mengambil paket sabu yang diduga baru dibelinya dari seseorang berstatus daftar pencarian orang (DPO). Penangkapan dilakukan di halaman sebuah penggilingan padi di Jalan Lingkar Selatan Karanganyar sekitar pukul setengah sepuluh malam.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu seberat 0,80 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok, dua unit telepon genggam, dan satu unit sepeda motor Honda Vario beserta kelengkapannya.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku membeli sabu seharga Rp800.000 dari seorang pemasok yang disimpan dengan nama “karyawantuhan” di ponselnya. Tersangka baru membayar Rp450.000 dan berencana mengonsumsi barang haram tersebut sendiri.
Kapolres Karanganyar AKBP Dr. Hadi Kristanto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Iptu Mulyadi menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satresnarkoba yang telah mengungkap kasus ini. “Polres Karanganyar berkomitmen memberantas segala bentuk peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika. Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegasnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Karanganyar untuk proses penyidikan lebih lanjut, termasuk memburu pemasok yang masih buron. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Polres Karanganyar Bagikan Bendera Merah Putih, Bangkitkan Semangat Nasionalisme Jelang HUT RI ke-80
Karanganyar – Dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Polres Karanganyar menggelar aksi simpatik dengan membagikan bendera merah putih kepada masyarakat, pelajar, dan pegawai kantor. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu pagi, 6 Agustus 2025, mulai pukul 06.45 hingga 07.40 WIB di beberapa titik strategis di wilayah Kabupaten Karanganyar.
Kapolres Karanganyar, AKBP Dr. Hadi Kristanto, S.I.K., M.M., turut langsung memimpin kegiatan ini bersama jajaran, di antaranya Kapolsek Karanganyar AKP Nawangsih Retna Waruju, S.H., M.H., Kasat Intelkam IPTU Untung Prakasa, S.H., KBO Sat Lantas IPTU Teguh Sarwono, S.H., serta personel gabungan dari Sat Lantas Polres Karanganyar dan Polsek Karanganyar.
Adapun lokasi pembagian bendera mencakup Kantor Pegadaian Cabang Karanganyar, SMPN 5 Karanganyar, Kantor Pos Karanganyar, Masjid Agung Madaniyah, SMP Kemala Bhayangkari, dan Kantor Kepala Desa Jati. Kegiatan ini menyasar murid sekolah, pegawai kantor, pengguna fasilitas umum, serta kantor-kantor pelayanan masyarakat.
Dalam keterangannya, Kapolres Karanganyar AKBP Dr. Hadi Kristanto melalui PS. Kasi Humas IPTU Mulyadi menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menumbuhkan kembali semangat nasionalisme di tengah masyarakat, khususnya generasi muda.
“Momentum peringatan kemerdekaan adalah saat yang tepat untuk membangkitkan rasa cinta tanah air. Melalui aksi simpatik ini, kami ingin mengajak masyarakat untuk ikut mengibarkan bendera merah putih sebagai wujud penghormatan terhadap jasa para pahlawan,” ungkap IPTU Mulyadi.
Hasil dari kegiatan ini menunjukkan respons positif dari masyarakat. Pelajar dan warga menyambut antusias kehadiran personel kepolisian yang membagikan bendera sembari memberikan edukasi singkat tentang pentingnya mengibarkan Sang Saka Merah Putih selama bulan Agustus.
Melalui kegiatan ini, Polres Karanganyar berharap tumbuhnya kesadaran bersama untuk terus menjaga persatuan, menghargai perjuangan para pahlawan, serta menanamkan nilai-nilai nasionalisme sejak dini.
Polres Karanganyar Dukung Ketahanan Pangan Nasional melalui Penanaman Jagung di Lahan Pesantren Darul Ulum Kaliboto
Karanganyar – Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional, Kepolisian Resor Karanganyar kembali menunjukkan komitmennya melalui kegiatan penanaman jagung di lahan milik pondok pesantren. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Rabu, 6 Agustus 2025, pukul 08.00 WIB, bertempat di lahan pertanian seluas 5.000 meter persegi yang terletak di Dusun Gulunan, Desa Kaliboto, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar.
Penanaman jagung ini menjadi bagian dari program serentak Polri se-Indonesia, sebagai bentuk konkret dukungan institusi Kepolisian terhadap upaya pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan nasional.
Dalam kegiatan ini, Kapolres Karanganyar AKBP Dr. Hadi Kristanto, S.I.K., M.M. diwakili oleh Wakapolres Karanganyar Kompol Miftakhul Huda, S.H., M.H. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasubbagsumda Polres Karanganyar AKP Rahmad Hardono, Kapolsek Mojogedang AKP Suwandi, S.H., M.H., Kasi Humas Polres Karanganyar Iptu Mulyadi, S.H., Kepala Desa Kaliboto Sri Sunaryo, Kepala Dusun Gulunan Bapak Suharso, PPL Kecamatan Mojogedang Ibu Sri, serta Ketua Santri Tani Pancasila Sakti Darul Ulum, KH. Muhamad Abdullah.
Kegiatan diawali dengan sambutan dari KH. Muhamad Abdullah selaku pemilik lahan yang akan ditanami. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada jajaran Polres Karanganyar atas dukungan dan bantuan berupa bibit jagung jenis hibrida merk Thunder.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Kepolisian Polres Karanganyar yang telah bersedia membantu dan memberikan bibit jagung merk Thunder. Semoga kegiatan ini menjadi amal ibadah bagi seluruh jajaran Kepolisian Kabupaten Karanganyar serta bermanfaat bagi para santri di Pondok Pesantren Darul Ulum,” tutur KH. Abdullah.
Sambutan selanjutnya disampaikan oleh Wakapolres Karanganyar, Kompol Miftakhul Huda, S.H., M.H., yang sekaligus membacakan sambutan dari Kapolres Karanganyar. Dalam penyampaiannya, Kompol Miftakhul Huda menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari aksi serentak nasional yang dilaksanakan oleh Kepolisian Republik Indonesia sebagai bentuk dukungan terhadap ketahanan pangan.
“Kegiatan penanaman jagung ini merupakan wujud nyata kepedulian Polri terhadap program pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan nasional. Kami sangat mengapresiasi KH. Muhamad Abdullah yang telah membuka kerja sama ini dengan Polri. Semoga hasil dari kegiatan ini membawa manfaat tidak hanya bagi para santri, tetapi juga bagi masyarakat sekitar,” ujar Wakapolres.
Rangkaian kegiatan penanaman dimulai pukul 08.00 WIB, dengan pelaksanaan penanaman bibit jagung secara simbolis oleh Wakapolres Karanganyar yang didampingi oleh Kapolsek Mojogedang, perwakilan PPL Kecamatan Mojogedang, serta para santri tani dari Desa Kaliboto. Kegiatan ini menandai dimulainya masa tanam jagung jenis hibrida merk Thunder di atas lahan pesantren.
Kegiatan berikutnya dilakukan penyerahan benih jagung secara simbolis oleh Wakapolres Karanganyar kepada Ketua Santri Tani Darul Ulum, KH. Muhamad Abdullah. Acara berlangsung penuh keakraban dan semangat gotong royong antara aparat Kepolisian dan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Polres Karanganyar berharap kolaborasi lintas sektor antara Kepolisian, pesantren, serta unsur pemerintah desa dan masyarakat dapat terus terjalin erat dalam upaya menciptakan kemandirian pangan yang berkelanjutan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi salah satu bentuk implementasi nilai-nilai pengabdian Polri kepada masyarakat, bangsa, dan negara.
Polres Karanganyar Laksanakan Tanam Raya Jagung Serentak Kuartal III di Lahan Perhutanan Sosial untuk Dukung Swasembada Pangan 2025
Karanganyar – Dalam rangka mendukung program pemerintah menuju swasembada pangan nasional tahun 2025, Polres Karanganyar menggelar kegiatan Tanam Raya Jagung Secara Serentak Kuartal III di lahan Perhutanan Sosial pada Rabu, 9 Juli 2025. Kegiatan ini dipusatkan di Dukuh Gulunan RT 01 RW 01, Desa Kaliboto, Kecamatan Mojogedang, dan dipimpin langsung oleh Kapolres Karanganyar AKBP Dr. Hadi Kristanto, S.I.K., M.M.
Penanaman jagung ini menjadi simbol komitmen nyata TNI-Polri, pemerintah daerah, serta elemen masyarakat dalam mendukung ketahanan pangan nasional.
Turut hadir dalam kegiatan ini sejumlah pejabat dan tokoh masyarakat, di antaranya Plt. Camat Mojogedang Joko Sutrisno, S.H., M.M. (mewakili Bupati Karanganyar), Kabag SDM Polres Karanganyar AKBP Yohanes Trisnanto, S.H., M.H., perwakilan Kodim 0727 Karanganyar, Dinas Pertanian, serta para tokoh agama, tokoh masyarakat, dan kelompok tani setempat.
Kegiatan diawali dengan sambutan Kapolres Karanganyar yang menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mewujudkan ketahanan pangan:
> “Kami hadir tidak hanya untuk kegiatan seremonial, tapi juga memastikan negara dan pemerintah benar-benar hadir dalam mendukung pertanian. Polri siap mengamankan dan memastikan distribusi hasil pertanian tepat guna dan tepat sasaran,” tegas AKBP Hadi Kristanto dalam sambutannya.
Setelah serangkaian acara pembukaan, doa, dan penanaman benih jagung secara simbolis, kegiatan dilanjutkan dengan Vicon bersama Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto, yang memimpin secara nasional pelaksanaan Tanam Raya Jagung Serentak di lahan Perhutanan Sosial di seluruh Indonesia.
Adapun lokasi penanaman di Kaliboto sendiri mencakup lahan seluas ±3.000 m² milik Bapak Sarono (62), seorang petani setempat. Tanaman yang ditanam adalah jenis jagung hybrida BLBU, yang dikenal memiliki produktivitas tinggi dan tahan terhadap berbagai kondisi cuaca.
Sementara itu, penanaman jagung serentak juga dilakukan secara langsung oleh seluruh jajaran Polsek di bawah naungan Polres Karanganyar, tersebar di 17 kecamatan, dengan total luas lahan mencapai 5,78 hektare, terdiri dari:
1 hektare lahan kawasan hutan sosial di wilayah Polres Karanganyar (Jatipuro), dan
4,78 hektare lahan pertanian yang tersebar di masing-masing wilayah Polsek jajaran.
Kegiatan ini dilaksanakan secara tertib, aman, dan lancar, serta diharapkan mampu memberikan dampak positif dalam meningkatkan ketahanan pangan daerah dan mendukung target swasembada pangan nasional tahun 2025.
Kasus Perusakan Ambulance Oleh Oknum Sopir Truk di Karanganyar Berakhir, Damai
Karanganyar – Insiden panas saat demo sopir truk terkait kebijakan Zero ODOL (Over Dimension Over Loading), yang sempat viral karena adanya perusakan mobil ambulance, akhirnya berakhir damai. Kejadian yang berlangsung di Ring Road Mojosongo, Solo pada Kamis 19 Juni 2025, itu disepakati untuk diselesaikan secara kekeluargaan oleh kedua belah pihak.
Kedua belah pihak telah duduk bersama dengan didampingi Kasat Binmas Polres Karanganyar, AKP Hasto Broto, S.H, MH, Kapolsek Kebakramat, AKP Suwarto, KBO Sat Intelkam Polres Karanganyar, IPDA Adi Nugroho, Ketua Forum Ambulance Sukoharjo Bersatu (FAST) Wirawan beserta sopir ambulance Muhammad Fursan Ali dan co Sopir ambulance Azzam Heryat, di Ruang Yanmin Sat Intelkam Polres Karanganyar,
Baik dari pihak komunitas ambulance maupun komunitas sopir truk telah duduk bersama dan mufakat, agar masalah ini tidak dibawa ke ranah hukum. Mereka sepakat untuk menempuh jalur damai untuk menjaga kondusifitas.
Ketua pengurus Forum Ambulance Sukoharjo Bersatu (FAST), Wirawan mengungkap, akan meminta pertanggung jawaban mengingat pemilik ambulance Thoriqul Jannah adalah bagian dari FAST.
Wirawan mengungkapkan kerugian yang dialami ambulance yakni berupa spion bagian kanan, power window, dan bumper belakang.
“Alhamdulillah komunitas sopir truk telah bersepakat dengan kami (FAST), bahwa akan diselesaikan secara kekeluargaan. Mereka bersedia mengganti rugi kerusakan ambulance dan membuat vidio klarifikasi permintaan maaf yang di tujukan ke keluarga korban dan kepada FAST.
Dengan penandatanganan surat kesepakatan damai, menandakan permasalah telah selesai, hal itu demi menghindari kerumitan yang bisa merugikan banyak pihak, khususnya dalam pelayanan darurat di jalan, ungkap Wirawan ketua FAST.
*Hasil Dari Mediasi:*
1. Permintaan dari pihak ambulance agar pelaku pengrusakan terhadap ambulance untuk di hadirkan dan membuat klarifikasi permintaan maaf serta bertanggung jawab atas kerusakan yang di perbuat.
2. Dari pihak komunitas supir truk meminta maaf kepada pihak ambulance karena telah memberhentikan ambulance yang sedang menjemput pasien dalam keadaan kritis.
3. Kedua belah pihak membuat dan menandatangani surat kesepakatan damai antara kedua belah pihak bahwa permasalahan tersebut sudah selesai.
4. Pihak supir truk bersedia untuk mengganti rugi kerusakan Ambulance dan membuat video klarifikasi permintaan maaf yang ditujukan untuk keluarga korban dan kepada Forum Ambulance Sukoharjo Bersatu.






























